Jumat, 09 Maret 2018

Jumat, Maret 09, 2018


Menanggapi pemberitaan mengenai rilis 57 entitas yang diduga investasi bodong oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perwakilan PT Monex Investindo Futures di Cirebon memberikan keterangan bahwa yang terdaftar dalam rilis tersebut bukanlah PT Monex Investindo, melainkan ada pihak - pihak tertentu yang berusaha mengambil keuntungan dengan menggunakan nama PT Monex Investindo Futures.

"Nama kami di catut, itu bukan PT Monex Investindo Futures. Lihat saja domain website yang dipakai www.monexinvestindofutures.cf sedangkan website asli kami adalah www.mifx.com "jelas Handoko, Pimpinan PT Monex Investindo Futures Cirebon.

Handoko menambahkan, PT Monex adalah salah satu perusahaan pialang berjangka nomor satu di Indonesia. Dan beroperasi sesuai izin dan pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

"Di Cirebon sendiri kita sudah ada sejak tahun 2010," tambahnya.

Guna mengantisipasi adanya masyarakat Cirebon yang menjadi korban dari pihak yang mengatasnamakan PT Monex Investindo Futures, Handoko menghimbau agar masyarakat mendatangi kantornya yang beralamat di Ruko Kesambi, KR. 7, Kesambi, Kota Cirebon. Untuk mendapatkan informasi selengkap-lengkapnya bila ingin menjadi nasabah.

"Sampai saat ini belum ada laporan masyarakat Cirebon yang menjadi korban dan kita harapkan jangan sampai ada, namun di Jakarta sudah ada dan sudah didampingi untuk melapor," tuturnya lagi.

Sementara itu, Jeffry Rey selaku Edukator Monex menambahkan bahwa salah satu ciri perusahaan forex yang sah, biasanya telah mendapat izin dan berada di bawah pengawasan Bappebti, dan yang mencirikan perusahaan investasi forex "bodong" biasanya adalah kemudahan proses pendaftaran untuk menjadi nasabah. Artinya, ada beberapa tahapan yang seharusnya ditempuh sesuai arahan Bappebti sebelum seseorang menjadi nasabah namun tidak dijalankan.

"Sebelum seseorang menjadi nasabah, akan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Calon nasabah harus jelas siapa, dimana, sumber dananya, dan lain sebagainya. Termasuk juga akan dijelaskan mengenai potensi keuntuangan dan kerugian dalam investasi tersebut. Setelah semua dipahami dan telah terkonfirmasi barulah calon nasabah bisa menjadi nasabah," jelasnya.

"Untuk di Monex sendiri, biasanya proses ini memakan waktu kurang lebih setengah hari," tambahnya.

Tujuan dari proses tersebut, dikatakan oleh Jeffry merupakan suatu bentuk perlindungan kepada calon nasabah maupun perusahaan.(CB-003)