Sabtu, Desember 10, 2022
Raperda pencegahan bencana kebakaran akan jadi payung hukum untuk menaungi tugas dan wewenang DPKP Kota Cirebon. Foto : Dok. Humas DPRD Kota Cirebon

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) – Pansus DPRD bersama Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon merampungkan penyusunan Raperda tentang Pencegahan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan. Rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna mendatang.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Pencegahan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan, Ahmad Syauqi usai rapat bersama Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon membahas hasil fasilitasi gubernur Jawa Barat terhadap raperda tersebut, di ruang rapat gedung DPRD.

Menurut Syauqi, raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum baru untuk menaungi tugas dan wewenang Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cirebon. Pasalnya, dalam melaksanakan kerja-kerjanya DPKP masih mengacu pada Perda Kota Cirebon tahun 1985.

Tidak hanya sebagai regulasi untuk tugas-tugas DPKP, raperda ini juga memastikan perlindungan terhadap masyarakat terkait dengan pencegahan kebakaran dan penyelamatan.

“Raperda ini juga memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait pelayanan yang ada di damkar, baik penyelamatan ataupun penanggulangan kebakaran,” kata Syauqi usai rapat.

Syauqi menjelaskan, beberapa pasal yang tercantum dalam raperda ini mengatur tentang respons cepat yang akan diberikan DPKP Kota Cirebon sebagai pelayanan kepada masyarakat.

Respon cepat dalam hal ini adalah jangkauan petugas damkar untuk mengatasi bencana kebakaran, dengan membentuk pos wilayah yang mempermudah aksesibilitas mereka. Sehingga petugas mampu mendatangi lokasi dalam waktu singkat.

“Poin lainnya yang juga tadi dibahas terkait kondisi eksisting yang ada di Kota Cirebon bahwa memastikan keselamatan masyarakat. Misalkan di setiap gedung atau rumah, masyarakat bisa terlindungi dari bahaya kebakaran,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPKP Kota Cirebon, Adam Nuridin berharap raperda yang nantinya disahkan menjadi perda ini dapat dijadikan sebagai landasan dasar. Utamanya bagi petugas di lapangan yang menjalankan tugas pokok dari pemadam kebakaran.

“Kebetulan hanya tinggal sedikit saja hasil koreksi tadi dari provinsi yang sempat dibahas. Harapannya agar secepatnya raperda ini bisa diparipurnakan,” katanya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar