Selasa, April 05, 2022
Salinan Inmendagri Nomor 20 tahun 2022.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali kembali diperpanjang.

Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Inmendagri nomor 20 Tahun 2022.

Perpanjangan ke PPKM ini berlaku mulai tanggal 5 April hingga 18 April 2022.

Kabar baiknya dalam masa perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini, sudah tidak ada kabupaten kota yang berada di Level 4.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut binsar Panjaitan dalam keterangan persnya menyampaikan rata-rata kabupaten kota pada masa perpanjangan PPKM kali ini berada pada level 1 dan 2.

"93 persen berada pada level 1 dan 2," katanya dalam keterangan pers secara virtual pada Senin (4/4).

Sementara itu di wilayah ciayumajakuning rata-rata kabupaten kota berada pada Level 2.

Namun ada satu daerah yang berada pada Level 1, yakin Kabupaten Cirebon.

Selengkapnya, daftar level PPKM kabupaten kota di Ciayumajakuning.

Level 2 : Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan.

Level 1 : Kabupaten Cirebon. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar