Rabu, Desember 01, 2021
Balaikota Cirebon

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Kota Cirebon berhasil mempertahankan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.

Inmendagri tersebut berlaku mulai tanggal 30 November hingga 13 Desember 2021.

Dari pantauan di website Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kota Cirebon. Sudah 10 hari tidak ada penambahan kasus konfirmasi baru hingga hari Selasa 30 November 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Edy Sugiarto saat dihubungi oleh Cirebon Bribin membenarkan hal tersebut.

"Iya Alhamdulillah," katanya melalui pesan singkat, Rabu (1/12).

Untuk diketahui, Kota Cirebon mendapatkan status level 1 pada masa PPKM sebelumnya periode tanggal 16 hingga 29 November 2021. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar