Rabu, 06 Oktober 2021

Rabu, Oktober 06, 2021
Foto : ilustrasi susasana Mall

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Sudah berada pada zona PPKM Level 2, tempat bermain anak dan tempat hiburan di dalam pusat berbelanja, Mall atau pusat perdagangan yang ada di Kota Cirebon kembali diijinkan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon tentang perpanjangan PPKM level 2 di Kota Cirebon.

SE yang ditandatangani oleh Wali Kota Cirebon tersebut menyebutkan pada poin G tentang kegiatan pada pusat perbelanjaan/Mall/pusat perdagangan angka 4, tempat bermain anak dan tempat hiburan di dalam pusat berbelanja, Mall atau pusat perdagangan yang ada di Kota Cirebon kembali diijinkan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku pada 1, 2 dan 3.

Ketentuan pada angka 1, 2 dan 3 yakni kapasitas dibatasi maksimal 50 persen dan jam operasional mulai pukul 09.00 sampai 21.00 WIB. Pengelola Mall atau tenant wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Terakhir, pengunjung dibawah usia 12 tahun dapat memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tuanya.

Selain itu, dalam SE tersebut juga turut disebut bahwa bioskop juga telah diijinkan untuk melayani Dine ini dengan waktu makan selama 60 menit. (CB-003)