KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dalam rangka Penetapan Rencana Kerja DPRD Kota Cirebon Tahun 2022. Rapat tersebut berlangsung di ruang Griya Sawala, pada Rabu (29/9).
Dalam rapat paripurna itu, DPRD menyepakati rencana kerja tahun 2022 yang telah dibahas Badan Musyawarah (Banmus).
Penyusunan rencana kerja DPRD merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
![]() |
Rencana kerja akan menjadi dasar bagi sekretariat DPRD dalam penyusunan anggaran, fasilitas, serta dukungan terhadap kegiatan DPRD Kota Cirebon. |
Rencana kerja menjadi pedoman DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan, menjadi dasar bagi Sekretariat DPRD dalam penyusunan anggaran, fasilitasi, serta dukungan terhadap kegiatan DPRD Kota Cirebon. (CB-003)
Informasi lainnya :