Jumat, November 13, 2020


Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis mengatakan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon jika dibandingkan dengan UMK di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka kenaikannya jauh lebih rendah. Karenanya, atas dasar keadilan Azis meminta Depeko untuk menaikkan kembali UMK Kota Cirebon.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., menggelar rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 di ruang Kanigaran, Balaikota Cirebon, Jumat (13/11).


Dalam kesempatan tersebut, Azis meminta kepada pengusaha untuk bisa menaikkan kembali UMK Kota Cirebon.


Dia menuturkan, permohonan tersebut didasarkan dari rasa keadilan.


“Saya hitung, UMK Kota Cirebon jika dibandingkan dengan UMK di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka kenaikannya jauh lebih rendah,” ungkap Azis usai pertemuan.


Kejadian ini baru pertama kali terjadi. Untuk itu Azis mengundang pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk meninjau kembali penetapan UMK di Kota Cirebon.


“Minimal bisa sejajarlah, syukur-syukur bisa lebih tinggi,” ungkap Azis.


Diakui Azis, saat ini memang sudah ada surat edaran dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan UMK tidak mengalami kenaikan.


“Tapi saya kira sah-sah saja kalau atas kesepakatan bersama, pengusaha tidak keberatan untuk menaikkan,” ungkap Azis.


Hal tersebut bahkan merupakan sesuatu yang baik dan Azis yakin karyawan swasta yang ada di perusahaan mereka akan membalasnya dengan penuh dedikasi sehingga perusahaan akan semakin maju.


Untuk itu atas dasar rasa keadilan, Azis memohon kepada pengusaha untuk bisa menaikkan kembali UMK dari kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat.


“Supaya semangat dari pekerja swasta di Kota Cirebon juga tidak menurun,” ungkap Azis.


Selain itu Azis juga berkomitmen untuk menciptakan iklim perekonomian yang lebih stabil lagi pada 2021 sehingga usaha yang dijalankan di Kota Cirebon bisa semakin maju.


Sementara itu Ketua Apindo Kota Cirebon, Sutikno, menjelaskan bahwa pada pertemuan Depeko pada 5 November 2020 sudah menetapkan UMK Kota Cirebon naik 1,44 persen menjadi Rp 2.551.000.


“Kenaikan tersebut didasarkan pada laju inflasi yang dihitung oleh BPS,” ungkap Sutikno.


Kenaikan UMK menurut Sutikno juga merupakan kebijakan yang diambil di daerah mengingat adanya surat edaran baik dari Kementrian Tenaga Kerja, Gubernur Jawa Barat hingga dari Apindo pusat yang menyatakan tidak ada kenaikan UMK pada 2021.


Kenaikan UMK yang lebih tinggi baik di Kabupaten Cirebon maupun di Kabupaten Majalengka hingga 3,3 persen menurut Sutikno selain memperhitungkan laju inflasi juga memperhitungkan pertumbuhan ekonomi.


“Jadi ada perbedaan cukup besar hingga Rp 18 ribu,” ungkap Sutikno.


Karenanya Sutikno mengaku segera melakukan pertemuan dengan pengurus Apindo dan Depeko Kota Cirebon untuk membahas permohonan dari Wali Kota Cirebon.


"Kemungkinan naik ada. Namun masih harus dibahas dengan Apindo dan Depeko Kota Cirebon yang terdiri dari 19 unsur," pungkasnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar