Senin, November 02, 2020

Massa aksi dari FSPMI Cirebon raya sampaikan aspirasi di depan Gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (2/11).

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Puluhan buruh yang tergabung dalam Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya melakukan aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja pada Senin (2/11).

Aksi yang berlangsung di depan gedung DPRD dan Balaikota Cirebon tersebut nampak mendapatkan pengawalan ketat dari petugas gabungan TNI dan Polri.

Ketua FSPMI Cirebon Raya, Asep Feddy Hartono mengatakan unjuk rasa yang dilakukan hari ini untuk menyampaikan suara buruh tanpa ditunggangi kepentingan pihak-pihak lain.
 
Menurutnya, aksi serupa juga bukan hanya dilakuan di Cirebon, namun juga serentak di 24 Provinsi dan terpusat bertempat di MK, DPR RI serta Istana Presiden oleh kawan kawan serikat buruh atau serikat pekerja KSPI-FSPMI dan buruh Indonesia lainnya.

"Ada beberapa tuntutan yang ingin kami sampaikan dalam aksi ini," katanya.

Pertama, meminta Presiden mengeluarkan Perpu untuk mencabut Omnibuslaw UU Cipta Kerja. Kedua, meminta pimpinan DPR-RI mengeluarkan Legislatif Review yang membatalkan Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan ketiga, meminta Menteri Tenaga Kerja dan Gubemur Se-Indonesia untuk menaikkan dan menetapkans Upah Minimum Tahun 2021 (UMP, UMK, dan UMSK).

"Dan di Kota Cirebon kami meminta tahun 2021 ada kenaikan upah sebanyak 8 persen dari UMK tahun 2020 yang jumlahnya Rp 2,3 juta," ungkap Asep.

Dirinya berharap buruh dan semua elemen masyarakat dapat dan ikut mendukung perjuangan yang di lakukan atas nama kaum buruh atau pekerja Cirebon.

"Karena aksi yang kami lakukan saat ini adalah ikhtiar perjuangan kami demi menciptakan sistem ketenagakerjaan masa depan yang baik," pungkasnya.

Dari pantauan Cirebonbribin dilokasi aksi, nampak Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis bersama sejumlah anggota DPRD Kota Cirebon datang dan menemui massa.

Massa aksi juga langsung membubarkan diri dengan tertib usai Wali Kota menerima dan berjanji menyampaikan aspirasi mereka kepada Pemerintah Provinsi dan Pusat.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar