Kamis, April 25, 2019

Jalan KS Tubun, salah satu lokasi alternatif untuk PKL

KEJAKSAN (Cirebon Bribin) -  Terkait sudah tetapkannya Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) di Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon, pada bulan Ramadhan nanti pedagang kaki lima (PKL) dadakan yang biasanya memadati sekitar area alun-alun, akan dilarang untuk berjualan disana.


Sebagai gantinya, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon telah menyiapkan lokasi alternatif untuk para PKL.


Kepala Bidang Koperasi dan UKM DPKUKM Kota Cirebon, Saefudin Jupri mengatakan, ada dua ruas jalan yang disiapkan untuk menjadi lokasi alternatif bagi para PKL.


"Yang pertama di Jalan M. Toha dan juga di Jalan K.S Tubun, para PKL bisa memanfaatkan kedua jalan ini mulai pukul 3 sore hingga waktu berbuka puasa," kata Jupri, Rabu (24/4/2019).


Jupri menuturkan, untuk memastikan rencana ini berjalan dengan baik, pihaknya telah menyampaikan kepada kordinator PKL dan juga Walikota Cirebon.


"Sudah kami sampaikan, sejauh ini responnya cukup baik dan akan dimatangkan pada pertemuan kedua nanti," tuturnya.


Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan menambahkan hal ini juga dalam rangka menegakan peraturan daerah KTL di alun-alun Kejaksan namun, juga tetap berusaha memberikan solusi terbaik bagi para pedagang dan juga untuk pengguna jalan.


"Tujuannya agar semua sama-sama bisa mendapat hasil terbaik, pedagang bisa tetap berjualan, namun juga tidak menggangu ketertiban, khususnya di kawasan KTL," jelasnya.


Andi menambahkan, di Kota Cirebon saat ini ada 6 ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai KTL, yakni Jalan Siliwangi, Kartini, Wahidin, Pemuda, Sudarsono, dan Cipto.


"Di 6 ruas jalan tersebut, sesuai peraturannya jelas dilarang untuk digunakan berdagang," tambahnya.


Andi berharap, agar upaya yang di lakukan ini dapat dimengerti semua pihak dan selama bulan Ramadhan nanti semua bisa menjalankan ibadah puasanya sambil tetap beraktivitas dengan aman dan nyaman.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar