Kamis, April 04, 2019

Penandatanganan kerjasama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon dengan Kantor Pos Cirebon, terkait pembayaran denda tilang dan biaya perkara. Serta pengiriman barang bukti pelanggaran lalu lintas melalui kantor pos.

LEMAHWUNGKUK (Cirebon Bribin) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon jadi yang pertama di Jawa Barat melakukan kerjasama dengan PT Pos indonesia yang dalam hal ini melalui Kantor Pos Cirebon, terkait pembayaran denda tilang dan biaya perkara. Serta pengiriman barang bukti pelanggaran lalu lintas melalui kantor pos.

Kepala Kejari Kota Cirebon M.Syarifuddin mengatakan, kerjasama tersebut sebagai inovasi dan upaya peningkatan pelayanan masyarakat. Dan bagian dari pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

"inisiatif kerjasama ini berawal dari membludaknya masyarakat mengikuti proses sidang dan pembayaran denda tilang," katanya kepada Cirebon Bribin, Kamis (4/4/2019).

Setiap kali sidang tilang, lanjut Syarifuddin. Ada 1000 sampai 2000 orang yang ngantri di kantor pelayanan Kejari Kota Cirebon. Melalui kerjasama ini, menurutnya akan meringankan masyarakat.

"Masyarakat tak perlu repot dan capek mengantri di kantor kejaksaan. Khususnya untuk pembayaran denda tilang," jelasnya.

Lebih lanjut Syarifuddin menjelaskan, setelah sidang dan diketahui berapa denda tilang yang harus dibayarkan masyarakat bisa membayarnya ke kantor pos kemudian tinggal menunggu berkas pengembalian tilang dirumah. Petugas pos akan mengantar berkas dan bukti tilang tersebut ke rumah masing-masing sesuai alamat. Dia memastikan, pengembalian bukti tilang oleh petugas pos dalam waktu 1x24 jam.

Namun demikian, Kejari Kota Cirebon mengaku tidak memaksakan warga untuk membayar denda tilang di kantor pos. Kejari Kota Cirebon tetap melayani pembayaran denda tilang di kantornya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pos Cirebon Ade Ahadiat mengatakan, untuk pembayaran denda tilang, warga cukup membawa bukti sidang dari Kejari Kota Cirebon ke kantor pos terdekat di sekitar Kecamatan tempat tinggal.

"Adapun nantinya, akan dibebankan biaya pengiriman bukti tilang sebesar Rp 20 ribu," kata Ade.

Mengingat laporan dari Kejari setiap Jumat pelayanan tilang membludak sampai 2000. Ade menuturkan pihaknya berencana untuk menempatkan mobile pos di Kejari guna membantu warga memfasilitasi pembayaran denda.

"untuk membantu mengurus pembayaran denda tilang. Kendaraan pos ini akan mangkal tiap minggu sesuai jadwal sidang tilang di Kejari Kota Cirebon," pungkasnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar