Senin, 29 April 2019

Senin, April 29, 2019

Operasi Yustisi KTR di Kecamatan Harjamukti, Senin (29/4/2019)

HARJAMUKTI (Cirebon Bribin) - Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, dua orang oknum guru bersama tujuh orang lainnya terjaring dalam operasi yustisi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilakukan oleh anggota Satpol-PP di wilayah Harjamukti, Senin (29/4/2019).


"Ada 9 orang yang terjaring, diantaranya ada 2 guru yang sedang berada di lingkungan sekolah", tambahnya.


Andi sangat menyangkan ada oknum guru yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah, padahal sudah jelas bahwa sekolah itu "zero" dari rokok sehingga tidak disediakan tempat merokok.


"Yang menyediakan tempat rokok seperti kantor dan hotel," ujarnya.


Operasi yustisi di kawasan Harjamukti ini dikatakan Andi meliputi supir angkutan umum, Sekolah, dan Rumah sakit, tujuannya dalam rangka penegakan perda, serta merespon laporan dari warga tentang masih banyaknya pelanggar perda KTR.


"Ada laporan masyarakat bahwa masih banyak pelanggar KTR di area sini," katanya.



Pelanggar KTR yang terjaring, Andi mengatakan dikenakan denda sebesar Rp. 25rb dan khusus untuk yang berada di lingkungan sekolah dikenakan sebesar Rp. 50rb, yang nantinya keseluruhan pembayaran denda akan dimasukan ke dalam kas negara.


Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertangkap akan dilaporkan kepada pimpinannya, karena ASN merupakan penanggung jawab dan pendukung jalannya KTR.


"Kami akan terus melakukan operasi ini, sampai terwujudnya Cirebon Kota KTR," tutupnya (Didin/magang)