Rabu, 13 Maret 2019

Rabu, Maret 13, 2019
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon (Sumber; google.com)


SUMBER (Cirebon Bribin) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan dalam waktu dekat akan meluncurkan layanan Public Safety Center (PSC) untuk menangani masalah kegawatdaruratan.
Layanan PSC ditargetkan beroperasi 24 jam dan diadakan untuk meminimalisir korban jika atau cacat tubuh pada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat. Melalui layanan ini diharapkan pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan bisa lebih cepat.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Diding Saefudin mengatakan layanan PSC rencananya diluncurkan April 2019 mendatang.
“Layanan PSC nantinya terhubung dengan Puskesmas dan rumah sakit sehingga penanganan kegawatdaruratan bisa lebih cepat,” katanya ketika ditemui cirebonbribin.com, Rabu (13/03/2019).
Diding mengungkapkan untuk layanan Puskemas masih ditentukan jam layanannya sebab di Kabupaten Cirebon tidak semua Puskesmas memiliki layanan rawat inap. Berdasarkan data yang ada dari total 60 Puskesmas di Kabupaten Cirebon baru 11 Puskesmas yang bisa rawat inap dan 35 Puskesmas mampu PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar).
“Solusinya dirujuk ke rumah sakit terdekat jika Puskemas tidak bisa menangani kondisi gawat darurat yang dialami warga,” ujarnya.
Diding menambahkan untuk mendapatkan layanan PSC, warga  bisa menghubungi nomor 0231-8800119 atau melalui pesan pada aplikasi Whatsapp pada nomor 081224443700. “Targetnya tahun 2020 nanti call center 119 sudah bisa digunakan secara penuh untuk layanan PSC di Kabupaten Cirebon,” tambahnya. (Didin Supirman/CB-001).