![]() |
Ketua Peradi dan KAI Cirebon |
CIREBON—Puluhan
advokat di Kota Cirebon yang terhimpun dalam Perhimpunan Advokat Indonesia
(Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan membentuk tim pengawas
independent pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Cirebon
yang digelar Sabtu, 22 September 2018 di 24 TPS.
Ketua
Peradi Wilayah Cirebon, Budi Joko Witantri S.H, mengatakan tim pengawas
independent akan disebar di seluruh TPS untuk mencegah adanya kesalahan
prosedur dan kecurangan sehingga tak ada yang dirugikan lagi seperti Pilwalkot
Cirebon sebelumnya.
“Insiden
kesalahan prosedur jelas merugikan pihak peserta Pilwalkot dan juga masyarakat,”
katanya, Kamis (20/09/2018).
Budi
mengungkapkan jumlah advokat yang terlibat dalam tim pengawasan independent
berjumlah sekitar 48 orang yang merasa terpanggil untuk mengawal pesta
demokrasi di Kota Cirebon agar tidak kembali muncul gugatan.
“Kalau
hasil PSU ini digugat lagi maka masyarakat yang rugi karena penyelenggaraan
Pilwalkot memakai uang rakyat bukan para calon,” ujarnya.
Budi
menambahkan kedua calon baik kubu H. Bamunas S Boediman-Effendi Edo (Oke)
maupun H. Nashrudin Azis-Hj Eti Herawati (Pasti), harus berkomitmen menerima
hasil PSU dan jangan mencari alasan untuk menolak keputusan penyelenggara
Pilwalkot.
“Surat
resmi akan kami layangkan kepada KPU dan Panwaslu untuk informasi adanya tim
pengawasa independent dari advokat,” tambahnya.
Pada
saat yang sama, Ketua DPC KAI Cirebon, Ingka Hasani Nasution S.H M.H,
menuturkan kesalahan yang terjadi pada Pilwalkot Cirebon 27 Juni 2018 lalu yang
berbuntut gugatan di MK sehingga ada putusan PSU, tidak boleh lagi terjadi.
“Jangan
sampai terulang lagi seperti kejadian sebelumnya. Petugas penyelenggara, baik
PPK, PPS dan KPPS bekerjalah secara profesional. Mereka harus menjalankan
tugasnya dengan baik. Kita juga akan ikut memantau,” katanya. (CB-001).
Informasi lainnya :