Jumat, Maret 09, 2018
Alat peraga sosialisasi bakal pasangan calon walikota yang masih terpampang di beberapa ruas jalan di Kota Cirebon, hari ini mulai di tertibkan, Jumat (9/3).

Penertiban ini dijelaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Emirzal Hamdani sesuai dengan perundang-undangan dalam peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye.

Dimana pada saat bakal Pasangan calon ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tanggal 12 Februari 2018, alat peraga sosialisasi (APS) yang dibuat oleh bakal calon itu harus diturunkan satu kali 24 jam oleh Pasangan calon Pasangan calon pastinya dibantu oleh tim kampanyenya.

"apabila tidak diturunkan, berdasarkan peraturan KPU harus menurunkannya, berkoordinasi dengan pemerintah daerah," jelas Emirzal.

Perlu diketahui, kata Emirzal lagi. Tanggal 15 Februari kemarin, adalah masuk masa kampanye hari pertama. Seharusnya sudah tidak ada lagi alat peraga sosialisasi.

Adapun yang membedakan APS dan alat peraga kampanye (APK) menurut Emirzal terlihat dari ada atau tidaknya nomor urut pasangan calon. Dalam penelusuran dibeberapa ruas jalan hari ini, kedua pasangan calon walikota masih melakukan pelanggaran.

"nomor urut satu dan nomor dua, alat peraga sosialisasinya masih ada yang terpasang dan belum diturunkan," pungkasnya.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar