Syarat Naik KA Jarak Jauh Masih Belum Berubah, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster

Suasana di Stasiun Cirebon.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Banyaknya pertanyaan masyarakat tentang persyaratan naik kereta api (KA) jarak jauh apakah harus sudah divaksin booster atau tidak.

Menjawab pertanyaan tersebut, Manager Humas Daop 3 Cirebon menjelaskan bahwa hingga hari ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api (KA) jarak jauh sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin booster.

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," katanya, Rabu (15/3).

Ayep mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Menurutnya, pelanggan juga tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

"Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," kata Ayep lagi.

Ia menambahkan, terkait aturan ini, pihaknya akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan semakin memahami persyaratan naik kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” tambah Ayep.

Sementara itu, Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (CB-003)

Informasi lainnya :

Nama

advertorial,2,artis,5,belanja,49,biografi,1,bisnis,23,budaya,3,cantik,1,cirebon,9,dprd kota cirebon,15,ek,6,ekb,2,ekbis,1377,event,162,fashion,3,feature,1,Formulir,3,galeri,26,handphone,1,hi,1,Hiburan,248,hotel,40,indramayu,1,info kota,702,Internasional,2,kesehatan,27,komunitas,38,kuliner,66,kuningan,3,loker,19,loker bidan,1,loker perawat,2,Lowongan Kerja 2015,1,majalengka,2,mudik 2018,9,olah raga,5,olahraga,5,otomotif,17,pendidikan,156,Politik,373,promo,118,Ragam,93,RS Permata Cirebon,1,sosok,1,Sport,6,teknologi,21,tips,1,we,6,wew,3,wewara,5296,wisata,12,
ltr
item
Cirebon Bribin: Syarat Naik KA Jarak Jauh Masih Belum Berubah, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster
Syarat Naik KA Jarak Jauh Masih Belum Berubah, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCRB4kQzr92WUwnxLnQXyLnSJeQ0I3iqqmfgCA2_VxB9lKeoR0pHGRYW55LMRc4vOYT8oiS4czL4HxwSvNMPduwuKJxGIl7gEKbmoNe4rlAMkVkcVY2Nqkhrg3w0SpMTQEIIWOdGDmvik/s1600/20230315_164741.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCRB4kQzr92WUwnxLnQXyLnSJeQ0I3iqqmfgCA2_VxB9lKeoR0pHGRYW55LMRc4vOYT8oiS4czL4HxwSvNMPduwuKJxGIl7gEKbmoNe4rlAMkVkcVY2Nqkhrg3w0SpMTQEIIWOdGDmvik/s72-c/20230315_164741.jpg
Cirebon Bribin
https://www.cirebonbribin.com/2023/03/syarat-naik-ka-jarak-jauh-masih-belum.html
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/2023/03/syarat-naik-ka-jarak-jauh-masih-belum.html
true
5751489680817262257
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TOPIK ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content