Senin, 27 Maret 2023

Senin, Maret 27, 2023
Barang bukti 27 ribu butir petasan yang diangkut menggunakan sebuah kendaraan roda empat untuk dikirim ke sejumlah toko di Kota Cirebon. Foto : Polsek Utbar

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Polres Cirebon Kota berhasil menggagalkan upaya pengiriman 27 ribu petasan tanpa ijin, Senin (27/3).

Rencananya, 27 ribu petasan yang dibawa menggunakan sebuah mobil tersebut akan diedarkan untuk dijual di sejumlah toko di Kota Cirebon.

Beruntung, anggota Polsek Utbar Polres Cirebon Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran petasan tersebut.

Kapolsek Utbar Akp Iwan Gunawan menjelaskan, penangkapan ini bermula saat personel Reskrim Polsek Utbar melakukan patroli dan mendapatkan informasi adanya kendaraan yang dicurigai membawa petasan masuk ke kota Cirebon.

"Berbekal informasi masyarakat tersebut, personel menemukan dan menangkap pelaku dengan barang buktinya. Di jalan Tuparev, Kota Cirebon," jelas Iwan.

Lebih lanjut Iwan mengungkapkan, 27 ribu petasan tersebut masing-masing terdiri dari tujuh dus atau 11.600 petasan ukuran sedang dan 16 dus atau 16000 butir petasan banting. Dengan nilai total Rp12 juta

"Kami juga mengamankan dua orang yakni RLH, umur 22 tahun dan WA,umur 23 tahun. Keduanya berjenis kelamin laki-laki," ungkapnya.

"Kedua tersangka dijerat dengan perkara kasus menjual petasan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Undang undang darurat no 12 th 1951 pasal 1 ayat 3 ,tentang pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yg dapat meledak yg dipergunakan untuk meledakan lain-lain barang peledak serta peraturan kapolri no 17 th 2017," tambahnya. (CB-003)