Rabu, Februari 08, 2023
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Troy Aprio dan Kasatreskrim, AKP Perida Apriani melakukan konferensi pers, Rabu (8/2).

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menggagalkan rencana tawarun antar kelompok remaja pada Minggu, 29 Januari 2023. Rencana tawuran ini berhasil diketahui berkat kesigapan petugas yang melakukan patroli di media sosial.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Cirebon Kota.

"Petugas melihat akun Instagram Remaja 571 sedang melakukan siaran langsung dan mengajak akun Batavia untuk melakukan tawuran," uangkapnya, Rabu (8/2).

Kedua kelompok tersebut melakukan janjian untuk tawuran di Taman Kota Sumber.

Media sosial memang kerap dijadikan sebagai media komunikasi kelompok remaja untuk melakukan tawuran.

"Jadi kami itu monitoring melalui sosmed Instagram yang sedang ramai dipergunakan untuk janjian tawarun itu," jelasnya.

Ia menuturkan, dari hasil pantauan tersebut pihaknya lalu melakukan patroli dan memukan dua orang pemuda yang dicurigai akan melakukan tawuran lewat konten sosial media.

Saat dihampiri petugas, salah satu diantaranya melarikan diri.

"Satu orang yang berinisial RS akhirnya menunjukan kepada petugas lokasi kamar kos miliknya yang biasa dijadikan tempat berkumpul," tutur Ariek.

Di kamar kosan, petugas menemukan empat orang yakni AD, SA, SD dan MJ serta dua bilah senjata tajam jenis celurit yang diakui milik RS dan SD.

"Ini diakui akan digunakan untuk melakukan tawuran di Sumber, namun terlebih dahulu diketahui petugas," jelasnya.

Ariek menambahkan, saat ini pelaku RS dan SD serta barang buktinya kini ditahan di Saat Reskrim Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," tambahnya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar