Selasa, Januari 31, 2023
Beberapa barang bukti kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 15 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan Narkotika. Hal tersebut merupakan perkiraan berdasarkan barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan tujuh kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Ekstasi dan obat keras terbatas (OKT) sepanjang bulan Januari 2023 yang dilakukan Satnarkoba Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu dalam ekpos kasus hari ini menerangkan, dari tujuh kasus yang berhasil diungkap pihaknya menangkap sebanyak sembilan orang tersangka.

"Sembilan orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar," katanya di Mapolresta Cirebon hari ini, Selasa (31/1).

Kesembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial AN, TH, AM, ER, TM, TH, DP, RS dan CA. Dimana satu diantaranya merupakan seorang perempuan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, Ariek menyebutkan antara lain dua paket Sabu dengan berat bruto 106.9 gram. Lima paket kecil Sabu dengan berat bruto 2,9 gram.

"Lalu ada 254 butir pil Ekstasi, 2.250 butir obat keras terbatas dan lain-lain seperti timbangan digital, handphone, alat hisap sabu, kartu ATM serta lainnya," sebutnya.

Ia menambahkan, ketujuh kasus yang berhasil diungkap ini terjadi baik di Kabupaten maupun Kota Cirebon.

"TKP nya ada di Kabupaten Cirebon dan juga di Kota Cirebon," tambahnya.

Kepada para tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, akan disangkakan dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayar 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009.

Sementara untuk tersangka tindak pidana penyalahgunaan obat keras terbatas disangkakan dengan pasal 196 Junto Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar