Selasa, Desember 06, 2022
Anggota Komisi I DPRD Edi mendesak agar Pemda Kota Cirebon dalam hal ini DKPPP untuk segera memberikan imbauan maupun teguran kepada rumah makan yang menjual menu berbahan daging anjing. Foto : Humas DPRD Kota Cirebon

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Komisi I DPRD mendesak Pemda Kota Cirebon segera memberikan teguran terhadap rumah makan yang terindikasi mencantumkan menu berbahan dasar daging anjing.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD, Edi Suripno SIP MSi, usai rapat dengar pendapat bersama Yayasan Sahabat Peduli Hewan (YSPH), DKPPP, DPMPTSP, Satpol PP dan instansi lainnya yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD, Dani Mardani, di Griya Sawala gedung DPRD.

Komisi I DPRD Kota Cirebon, menerima adanya temuan laporan soal rumah makan yang terindikasi menjual daging anjing tersebut berdasarkan temuan dari YSPH.

Dengan tegas Edi mendesak agar Pemda Kota Cirebon dalam hal ini DKPPP untuk segera memberikan imbauan maupun teguran kepada rumah makan tersebut.

Apalagi dari hasil pemaparan data saat rapat, Edi menyebut rumah makan itu tidak memiliki izin untuk menjual daging anjing. Apalagi sampai dicantumkan dalam menu.

“Berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan dan juga di Kementerian Perdagangan itu dilarang menjual anjing, karena bukan sebagai hewan ternak atau konsumsi dan diperjualbelikan,” ujar Edi usai rapat.

Edi menilai makanan yang terindikasi memakai daging anjing itu bahan dasarnya berasal dari luar. Mengingat Kota Cirebon tidak memiliki rumah potong hewan (RPH) yang menyembelih anjing.

“Kita akan lihat tiga hari ke depan surat himbauan akan dibuat, bila dalam tujuh hari tidak diindahkan kita akan sidak agar menu tersebut dihilangkan. Kita juga sedang kaji perlu tidak diatur dalam peraturan daerah,” kata Edi.

Jika dilihat dari kearifan lokal di Kota Cirebon, tambah Edi, pencantuman makanan olahan daging anjing di dalam menu itu sangat tidak etis.

“Jika ada warga atau masyarakat yang suka terhadap hal tersebut itu sifatnya personal. Tidak perlu dijual secara umum dalam sebuah rumah makan,” ungkapnya.

Sedangkan saat rapat berlangsung, Anggota Komisi I DPRD, Tunggal Dewananto menyampaikan, dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, anjing bukan termasuk hewan ternak. Meski dikecualikan bagi suatu adat atau kepercayaan tertentu, secara pribadi dia meminta agar dibuatkan surat edaran untuk mengontrol hal tersebut.

“Pandangan saya ini harus diberi imbauan agar restoran bisa menjalankan usahanya tanpa ada penjualan menu tersebut,” tuturnya.

Menanggapi perihal laporan tersebut, Kabid Pertanian dan Peternakan DKPPP Kota Cirebon, Iin Inayati menjelaskan, secara aturan, anjing bukan termasuk hewan untuk diternakan dan dikonsumsi. Dengan demikian, rumah makan yang menjual apalagi mencantumkan dalam menu pastinya sudah melanggar.

Tidak hanya itu, Iin juga mengungkapkan proses pemotongan daging anjing itu diduga sudah melanggar sisi kesejahteraan hewan. Atas adanya temuan tersebut, pihaknya segera menyiapkan surat imbauan untuk rumah makan itu.

Sementara itu, Perwakilan Yayasan Sahabat Peduli Hewan, Rieta Jonathan mengatakan, temuan terkait adanya rumah makan yang mencantumkan menu berbahan daging anjing datang dari laporan masyarakat. Kemudian, pihaknya langsung memeriksa kebenaran dari laporan itu.

“Ada yang melapor kepada kami, kalau ada restoran baru yang menjual daging anjing. Jadi kita langsung ke sana,” kata Rieta.

Rieta menyambut baik atas respons cepat yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kota Cirebon terkait aduan ini. Apalagi pihaknya baru pertama kali mendapat laporan mengenai rumah makan yang memasukan daging anjing dalam menunya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar