Satpol PP Kota Cirebon Imbau Masyarakat Tidak Menjual atau Membeli Rokok Ilegal, Ini Bahayanya...

 

 

ilustrasi: cukai rokok (sumber: bea cukai)

CIREBON BRIBIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal. Bila melakukan, sama saja dengan menghambat pembangunan.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala Bidang Gakda Satpol PP Kota Cirebon, Rahmat kepada Cirebon Bribin.

"Untuk Masyarakar baik itu warung besar ataupun warung kecil mohon kiranya apabila ada yang menjual apakah sales yang menjual rokok tanpa pita cukai mohon segera bisa dilaporkan kepada kami ataupun ke kantor bea cukai," ungkapnya.

Ia mengatakan, pentingnya laporan dari masyarakat tersebut untuk mengetahui apakah masih ada peredaran rokok ilegal di Kota Cirebon.

Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk mengetahui mengapa harus membeli rokok yang memiliki pita cukai resmi.

Pasalnya, pita cukai itu sebagai penghasilan pajak dari cukai.

"Jadi tanpa pita cukai, pembangunan di Kota Cirebon maupun di seluruh wilayah Indonesia itu akan tersendat itu sebagai legalitas bahwa produsen bisa membayar pajak secara resmi," jelas Rahmat.

Terkait peredaran rokok ilegal di Kota Cirebon sendiri menurut Rahmat hingga hari ini belum ada lagi temuan atau laporan dari masyarakat.

Satpol PP Kota Cirebon juga telah menjalin kerjasama multi stakeholder untuk membentengi Kota Cirebon dari peredaran rokok ilegal.

Kerjasama tersebut dilakukan dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon.

"Kami menginformasikan kepada masyarakat Kota Cirebon untuk selalu membeli rokok yang memang berpita cukai," pungkasnya. (CB-003)

Informasi lainnya :

Nama

advertorial,2,artis,5,belanja,49,biografi,1,bisnis,23,budaya,3,cantik,1,cirebon,9,dprd kota cirebon,15,ek,6,ekb,2,ekbis,1377,event,162,fashion,3,feature,1,Formulir,3,galeri,26,handphone,1,hi,1,Hiburan,248,hotel,40,indramayu,1,info kota,702,Internasional,2,kesehatan,27,komunitas,38,kuliner,66,kuningan,3,loker,19,loker bidan,1,loker perawat,2,Lowongan Kerja 2015,1,majalengka,2,mudik 2018,9,olah raga,5,olahraga,5,otomotif,17,pendidikan,156,Politik,373,promo,118,Ragam,93,RS Permata Cirebon,1,sosok,1,Sport,6,teknologi,21,tips,1,we,6,wew,3,wewara,5296,wisata,12,
ltr
item
Cirebon Bribin: Satpol PP Kota Cirebon Imbau Masyarakat Tidak Menjual atau Membeli Rokok Ilegal, Ini Bahayanya...
Satpol PP Kota Cirebon Imbau Masyarakat Tidak Menjual atau Membeli Rokok Ilegal, Ini Bahayanya...
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiu7iNaB2TFPOo3GFitHnMAR-Ei6I_yGWY9TsXb43IIS6RM_L-AYSrj9x657QJhPLJlhdVudZJ6GSPJuQyavW9SFmMvQiD1Oj_dSkPbFLBzAPmtO5blLe2EiI1MUFv39dIp_8AUgsWJXOMfjo1Ri90UauSczC6TCNZ6Z-3viFRWE6D_sCkmM11czi87Bw/w640-h368/cukai%20rokok%20ilegal.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiu7iNaB2TFPOo3GFitHnMAR-Ei6I_yGWY9TsXb43IIS6RM_L-AYSrj9x657QJhPLJlhdVudZJ6GSPJuQyavW9SFmMvQiD1Oj_dSkPbFLBzAPmtO5blLe2EiI1MUFv39dIp_8AUgsWJXOMfjo1Ri90UauSczC6TCNZ6Z-3viFRWE6D_sCkmM11czi87Bw/s72-w640-c-h368/cukai%20rokok%20ilegal.jpeg
Cirebon Bribin
https://www.cirebonbribin.com/2022/11/satpol-pp-kota-cirebon-imbau-masyarakat.html
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/2022/11/satpol-pp-kota-cirebon-imbau-masyarakat.html
true
5751489680817262257
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TOPIK ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content