Rabu, November 30, 2022

 

 

ilustrasi: cukai rokok (sumber: bea cukai)

CIREBON BRIBIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal. Bila melakukan, sama saja dengan menghambat pembangunan.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala Bidang Gakda Satpol PP Kota Cirebon, Rahmat kepada Cirebon Bribin.

"Untuk Masyarakar baik itu warung besar ataupun warung kecil mohon kiranya apabila ada yang menjual apakah sales yang menjual rokok tanpa pita cukai mohon segera bisa dilaporkan kepada kami ataupun ke kantor bea cukai," ungkapnya.

Ia mengatakan, pentingnya laporan dari masyarakat tersebut untuk mengetahui apakah masih ada peredaran rokok ilegal di Kota Cirebon.

Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk mengetahui mengapa harus membeli rokok yang memiliki pita cukai resmi.

Pasalnya, pita cukai itu sebagai penghasilan pajak dari cukai.

"Jadi tanpa pita cukai, pembangunan di Kota Cirebon maupun di seluruh wilayah Indonesia itu akan tersendat itu sebagai legalitas bahwa produsen bisa membayar pajak secara resmi," jelas Rahmat.

Terkait peredaran rokok ilegal di Kota Cirebon sendiri menurut Rahmat hingga hari ini belum ada lagi temuan atau laporan dari masyarakat.

Satpol PP Kota Cirebon juga telah menjalin kerjasama multi stakeholder untuk membentengi Kota Cirebon dari peredaran rokok ilegal.

Kerjasama tersebut dilakukan dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon.

"Kami menginformasikan kepada masyarakat Kota Cirebon untuk selalu membeli rokok yang memang berpita cukai," pungkasnya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar