Rabu, 30 November 2022

Rabu, November 30, 2022

 

 

ilustrasi: cukai rokok (sumber: harianterbit)

CIREBON BRIBIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melakukan kerjasama multi stakeholder untuk membentengi Kota Cirebon dari peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.

Kerjasama tersebut dilakukan dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon.

"Kami menginformasikan kepada masyarakat Kota Cirebon untuk selalu membeli rokok yang memang berpita cukai," ungkap Kepala Bidang Gakda Satpol PP Kota Cirebon, Rahmat kepada Cirebon Bribin hari ini, Jumat (25/11).

Hasilnya, sampai dengan saat ini belum lagi ditemukan atau adanya laporan terkait peredaran rokok ilegal di Kota Cirebon.

Rahmat mengatakan, dari hasil pemetaan yang dilakukan. Peredaran rokok ilegal memang ada di daerah perbatasan, namun bukan di Kota Cirebon.

"Karena di Kota sendiri posisinya kita petakan kita cari informasi-informasi itu adanya di daerah perbatasan. Baik itu di Kabupaten Cirebon atau pun Kabupaten Kuningan atau yang berbatasan dengan wilayah sekitar," katanya.

Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, dari hasil operasi bersama yang digelar pada Maret hingga Mei 2022 kemarin. Memang masih ditemukan adanya rokok ilegal, namun jumlahnya minim.

Dari lima lokasi, hanya ditemukan sebanyak 12 bungkus rokok ilegal.

"Itu juga daerah perbatasan di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kelurahan Argasunya," jelasnya.

Satpol PP Kota Cirebon sejak Mei hingga sekarang ini menurutnya belum menggelar lagi kegiatan operasi bersama. Hal ini menurutnya berkaitan dengan anggaran yang belum bisa terlaksana, meskipun sudah dianggarkan pada tahun 2022 ini.

Operasi bersama yang sudah dilaksanakan pun disebutkan Rahmat memanfaatkan anggaran dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

Namun, di tahun 2023 nanti Ia mengatakan kegiatan operasi bersama akan kembali dilaksanakan.

"Mulai tahun depan sudah kita menganggarkan juga karena terkait dengan dana transfer dari Pusat, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memang Pemerintah Kota harus melaksanakan kegiatan tersebut, itu amanat dari pusat," pungkasnya. (CB-003)