Rabu, Oktober 05, 2022
Rapat kerja Komisi II DPRD bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon. Foto : Humas DPRD Kota Cirebon

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Komisi II DPRD meminta agar potensi pajak daerah di Kota Cirebon dapat dimaksimalkan. Salah satunya dengan mengoptimalkan kembali alat perekam transaksi atau tapping box.

Dalam pertemuan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, di ruang serbaguna 1 gedung DPRD, Selasa (4/10), Komisi II mendorong supaya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi serta pajak daerah bisa mencapai target.

Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya mengatakan, sektor tersebut begitu potensial untuk mendongkrak PAD. Sehingga, proses pemungutan pajak dari wajib pajak di Kota Cirebon mestinya dilakukan secara maksimal.

“Itu merupakan kebutuhan kita. Kita harus memanfaatkannya dengan memungut pajak secara maksimal,” kata Imam saat rapat.

Anggota Komisi II lainnya, Watid Sahriar menyarankan, BPKPD harus lebih jeli lagi dalam menentukan lokasi mana saja yang perlu dipasangi tapping box. Sebab, beberapa rumah makan di Kota Cirebon punya peluang cukup besar untuk menyumbang PAD lewat sektor pajak dan retribusi.

Watid menilai, harus ada kriteria tempat seperti apa yang dimungkinkan untuk dipasang tapping box. Sebagai contoh, kata dia, di Yogyakarta rumah makan dengan pendapatan di atas Rp2 juta biasanya akan ditaruh alat tersebut.

“Kita sepertinya terfokus pada resto-resto yang besar. Tapi belum tentu pendapatannya Rp5 juta per hari. Kriterianya yang dipasang itu seperti apa? Jadi hal-hal seperti itu harus diperhatikan. Waktu kita datang ke Yogyakarta, di sana ada batasan di atas Rp2 juta akan dipasang alat itu,” ujar Watid.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso menjelaskan, berdasarkan informasi pada pertemuan tersebut, kini sudah ada penambahan 25 unit tapping box dari BJB. Selain itu, mereka juga telah melakukan survei terkait dengan tapping box yang tidak aktif.

Karso menambahkan, Komisi II DPRD mengusulkan agar penarikan pajak juga dilakukan menggunakan cash register yang terkoneksi dengan sistem di BPKPD. Opsi tersebut dinilai sangat membantu karena di Kota Cirebon terdapat 842 wajib pajak.

“Saya optimis sampai 15 Desember target dari sektor ini 100 persen bisa tercapai. Asalkan pemasangan tapping box di semua sektor pajak daerah terealisasi. Ada 177 tapping box, sedangkan wajib pajak ada 842,” tutur Karso.

Saat rapat berlangsung, Kepala BPKPD Kota Cirebon, Syaroni menuturkan, pajak daerah berdasarkan hasil evaluasi dari data awal triwulan keempat mencapai 73,5 persen. Kedepan pihaknya berkomitmen memaksimalkan kinerja agar dapat mencapai target dari sektor tersebut.

Sedangkan terkait dengan progres pemasangan tapping box, kata dia, sampai hari ini sedikitnya baru tiga unit yang terpasang. Rencananya, dalam waktu dekat proses pemasangan itu akan dilakukan kembali.

“Dari BJB kita mendapatkan 25 unit alat tapping box. Namun hanya tiga lokasi saja yang baru dipasang,” kata Syaroni. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar