Rabu, 21 September 2022

Rabu, September 21, 2022
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Kepala Rupbasan Kelas 1 Cirebon Fajar Nurcahyono Asyifa dan Kabag Log Polresta Cirebon Kompol Sobirin bertempat di Aula Rupbasan Kelas 1 Cirebon, Rabu (21/9).

KESAMBI (CIREBON BRIBIN) - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Cirebon lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Polres Kota (Polresta) Cirebon terkait penanganan dan pengelolaan barang bukti dan barang sitaan bertempat di Aula Rupbasan Kelas 1 Cirebon, Rabu (21/9).

Kepala Rupbasan Kelas 1 Cirebon Fajar Nurcahyono Asyifa mengatakan, perjanjian kerjasama merupakan salah satu program dari Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait sinergitas antara aparat penegak hukum dengan Kemenkumham.

"Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk lebih menata ulang kembali dan juga menjadikan dasar hukum pelaksanaan tugas pengelolaan barang bukti dan barang sitaan yang notabenenya berproses hukum," katanya.

Fajar menambahkan, perjanjian kerjasama ini sendiri juga merupakan instruksi langsung dari Direktorat Jenderal Kemasyarakatan.

Sementara itu, Kabag Log Polresta Cirebon Kompol Sobirin mengatakan pihaknya menyambut baik adanya kerjasama dengan Rupbasan Kelas 1 Cirebon ini.

Ia mengakui sejauh ini memang hubungan komunikasi khususnya penyidik yang kaitannya dengan barang bukti masih terbilang kurang.

Dirinya berharap dengan adanya perjanjian kerjasama ini ke depannya antara Rupbasan Kelas 1 Cirebon dan Polresta Cirebon akan lebih bisa saling mengingatkan,

"Mungkin banyak hal-hal yang kita belum tahu akan kita sharing dengan pihak Rupbasan," katanya.

Selama ini menurut Sobirin untuk barang bukti biasanya disimpan di Rupbasan Kelas 1 Cirebon atau juga di gudang tersendiri bergantung pada sifat dan kebutuhan proses hukumnya.

"Dengan adanya kerjasama ini sekarang kita akan evaluasi kembali untuk penyimpanan barang bukti atau barang-barang yang kita temukan yang lainnya kita akan sounding ke Rupbasan," pungkasnya.(CB-003)