Rabu, September 14, 2022
Rapat kerja Komisi II DPRD bersama direksi PD Pembangunan, sekda Kota Cirebon, dan instansi terkait lainnya, di Griya Sawala gedung DPRD, Selasa 13 September 2022. Foto : Humas

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) – Proses perubahan nomenklatur PD Pembangunan menjadi Perseroda terus dikebut oleh Komisi II DPRD. Sehingga, kinerja BUMD ini diharapkan lebih optimal dan bisa meningkatkan PAD Kota Cirebon.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso, usai melakukan rapat kerja bersama direksi PD Pembangunan, sekda Kota Cirebon, dan instansi terkait lainnya, di Griya Sawala gedung DPRD, Selasa 13 September 2022 kemarin.

Menurut Karso, Komisi II DPRD Kota Cirebon tengah mengupayakan agar perubahan nomenklatur PD Pembangunan menjadi Perseroda ini bisa selesai secepat mungkin. Mengingat, prosesnya sudah memakan waktu cukup lama.

Disebutkan Karso, selama ini ada beberapa perbedaan persepsi antara Pemda Kota Cirebon dengan PD Pembangunan. Khususnya terkait perbedaan aset dan perbedaan nilai yang dicantumkan.

“Ada perbedaan di sisi nilai taksiran hasil rekonsiliasi antara aset daerah yaitu aset Pemda Kota Cirebon dan aset PD Pembangunan di enam lokasi. Kita akan coba taksir ulang sesuai harga nilai sekarang,” kata Karso.

Untuk saat ini, diakui Karso, proses perubahan bentuk hukum PD Pembangunan menjadi Perseroda sudah menemui titik terang. Dengan demikian, tinggal beberapa hal lagi yang mesti diselesaikan.

“Saya ajak agar Pemda Kota Cirebon agar tidak ragu-ragu untuk masalah ini. Kita akan ajak konsultasi bersama ke Kemendagri, dan juga melakukan komparasi ke daerah yang memang punya Perseroda,” tambahnya.

Transformasi PD Pembangunan menjadi Perseroda ini, lanjut Karso, bisa menjadi momentum yang bagus untuk memperbaiki tata kelola BUMD tersebut. Ia menilai, sejak dulu persoalan terkait aset baik data dan pengelolaannya relatif kurang rapi.

“Kita mulai dari tata haknya yang dikelola PD Pembangunan ini, dengan Pemda Kota Cirebon yang mana. Sehingga nanti mereka bisa mengoptimalkan itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Karso.

Sementara itu saat rapat berlangsung, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengungkapkan, transformasi PD Pembangunan ini bisa menjadi titik awal untuk memisahkan mana aset yang bisa dikelola oleh BUMD tersebut, dengan aset yang bisa menjadi kekayaan Pemda Kota Cirebon.

Apabila transformasi lembaga ini berhasil, Agus mengingatkan, agar proses pemberian nama, logo, dan hal teknis lainnya bisa dibahas lebih lanjut. Tujuannya agar saat didaftarkan ke Kemenkumham tidak mengalami kendala.

“Jangan sampai di pemda sudah ditetapkan, saat didaftarkan ke Kemenkumham ternyata sudah ada. Kami harap jika sudah ditetapkan kelembagaannya, baru secara teknis namanya,” kata Agus.

Sedangkan, Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon, Dr R Pandji Amiarsa SH MH menyampaikan, berkaitan dengan perubahan badan hukum lembaganya menjadi Perseroda, untuk kepemilikan sahamnya bisa tunggal. Artinya, secara penuh Pemda Kota Cirebon bisa memiliki saham.

Dia mengatakan, hal itu sudah diatur dalam regulasi seperti Pasal 5 Ayat 2 PP Nomor 54/2017 tentang BUMD, juncto UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), dan juncto PP Nomor 29/2016 tentang Perubahan Modal Dasar PT.

“Dari regulasi ini menunjukan kepemilikan saham bisa tunggal. Bisa 100 persen pemda,” kata Pandji. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar