Daop 3 Cirebon, Kembali Ingatkan Larangan Masyarakat Melakukan Aktivitas di Sekitar Jalur KA

Sosialisasi larangan beraktivitas di sekitar jalur KA terus dilakukan PT KAI Daop 3 Cirebon.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

Manager Humas Daerah Operasi 3 Cirebon Ayep Hanapi mengatakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Ayep dalam keterangannya, Minggu(18/9).

Jika pihak PT KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak PT KAI. “Kalau kami mengetahui aktifitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas. Jika dia main lempar batu, meletakkan benda diatas rel ya kami tangkap dia. Terus kalau anak-anak, orangtuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan kalau sampai ada kerusakan apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” jelas Ayep.

Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)” jelas Ayep.

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.

Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya PT Kereta Api Indonesia Daop 3 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan.

Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 3 Cirebon, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.

“Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” ujar Ayep.

Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

“Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api mengingat saat ini telah diberlakukan percepatan waktu tempuh sekaligus meningkatnya frekuensi perjalanan KA seiring dengan mulai dioperasikannya kembali operasional beberapa perjalanan KA,” tutup Ayep.(CB-003)

Informasi lainnya :

Nama

advertorial,2,artis,5,belanja,49,biografi,1,bisnis,23,budaya,3,cantik,1,cirebon,9,dprd kota cirebon,15,ek,6,ekb,2,ekbis,1377,event,162,fashion,3,feature,1,Formulir,3,galeri,26,handphone,1,hi,1,Hiburan,248,hotel,40,indramayu,1,info kota,702,Internasional,2,kesehatan,27,komunitas,38,kuliner,66,kuningan,3,loker,19,loker bidan,1,loker perawat,2,Lowongan Kerja 2015,1,majalengka,2,mudik 2018,9,olah raga,5,olahraga,5,otomotif,17,pendidikan,156,Politik,373,promo,118,Ragam,93,RS Permata Cirebon,1,sosok,1,Sport,6,teknologi,21,tips,1,we,6,wew,3,wewara,5296,wisata,12,
ltr
item
Cirebon Bribin: Daop 3 Cirebon, Kembali Ingatkan Larangan Masyarakat Melakukan Aktivitas di Sekitar Jalur KA
Daop 3 Cirebon, Kembali Ingatkan Larangan Masyarakat Melakukan Aktivitas di Sekitar Jalur KA
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmSt8V5lp9-Xu59g1hDnFsmYQAgWZ2NKB0asbANszBhRXP6yUElch2xJexf-IXZbiJCzYhiORZl27cYxqYG9E53hBfMnFsKt5s-H8_gP2cli5j4mSjzbY-KM3fIfJ_DAOMmiaFsL7AXXI/s1600/IMG-20220919-WA0002.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmSt8V5lp9-Xu59g1hDnFsmYQAgWZ2NKB0asbANszBhRXP6yUElch2xJexf-IXZbiJCzYhiORZl27cYxqYG9E53hBfMnFsKt5s-H8_gP2cli5j4mSjzbY-KM3fIfJ_DAOMmiaFsL7AXXI/s72-c/IMG-20220919-WA0002.jpg
Cirebon Bribin
https://www.cirebonbribin.com/2022/09/daop-3-cirebon-kembali-ingatkan.html
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/2022/09/daop-3-cirebon-kembali-ingatkan.html
true
5751489680817262257
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TOPIK ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content