Selasa, Agustus 30, 2022
Mulai tanggal 30 Agustus 2022, pellanggan KA jarak jauh berusia 18 tahun keatas wajib sudah divaksin booster. Foto : Daop 3 Cirebon

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Calon pengguna transportasi kereta api (KA) perlu mengetahui aturan terbaru pelanggan KA jarak jauh.

Dimana mulai hari ini, Selasa 30 Agustus 2022. Pelangga KA jarak jauh wajib sudah mendapatkan vaksin booster.

Aturan ini berlaku bagi pelangga KA jarak jauh berusia diatas 18 tahun. Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

VP Daerah Operasi 3 Cirebon, Takdir Santoso menjelaskan, aturantersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," jelas Takdir.

Ia menambahkan, untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus s.d 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” tutup Takdir.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar