Selasa, Mei 10, 2022
Inmendagri nomor 24 tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali. Foto : tangkapan layar

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Seluruh daerah di Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) menerapkan aturan PPKM level 2.

Hal tersebut berdasarkan dari asesmen level PPKM dalam Inmendagri nomor 24 tahun 2022 yang diterbitkan pada hari Senin (9/5).

Dalam Inmendagri tersebut ditetapkan, perpanjangan PPKM berlaku mulai tanggal 10 Mei hingga 23 Mei 2022.

Sementara itu, secara keseluruhan di Pulau Jawa dan Bali pada masa perpanjangan PPKM periode saat ini.

Rata-rata kabupaten kota berada pada asesmen level 2.

Dimana hanya terdapat satu daerah yang berada pada PPKM level 1 yakni Kabupaten Ciamis.

Serta 1 daerah yang berada pada level 3 yakni Kabupaten Pamekasan. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar