Rabu, April 20, 2022
Ketentuan terbaru untuk penumpang usia 6-17 tahun berlaku mulai hari ini, tanggal 20 April 2022. Foto : Dok. KAI Daop 3 Cirebon.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) -  Menindaklanjuti terbitnya aturan Surat Edaran dari Kemenhub RI Nomor 49 Tahun 2022. Pelaku perjalanan KA jarak jauh dengan usia 6 – 17 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Tes Rapid Antigen atau Tes PCR, namun wajib melampirkan kartu / sertifikat vaksinasi dosis kedua.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, ketentuan terbaru ini berlaku terhitung mulai hari ini, tanggal 20 April 2022,.

“PT KAI Daop 3 Cirebon selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19. Saat ini, protokol kesehatan yang diterapkan di transportasi kereta api mengikuti protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 49 Tahun 2022 tertanggal 19 April 2022, sebagai perubahan atas SE Kemenhub Nomor 39 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid 19,” katanya, Rabu (20/4).

Sementara itu, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.

"Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," ujarnya.

Dia menambahkan, di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, KA-KA yang menjadi favorit masyarakat pada periode masa angkutan Lebaran 2022, terbagi dalam 2 periode.

Yaitu periode masa sebelum Lebaran 2022, KA – KA yang menjadi favorit adalah tujuan ke arah Timur seperti Surabaya, Solo, Jogyakarta, Semarang dan Purwokerto, dengan lonjakan penumpang terjadi pada tanggal 27 April (H-5) s/d 1 Mei 2022 (H-1), dimana saat ini okupansinya sudah mencapai 96 persen.

Sementara untuk Periode masa setelah Lebaran 2022, KA – KA yang menjadi favorit adalah yang bertujuan ke arah Barat seperti Jakarta dan Bandung, dengan lonjakan penumpang terjadi pada tanggal 5 Mei (H+2) s/d 9 Mei (H+6), dimana saat ini okupansinya sudah di atas 97 persen.

Suprapto mengimbau kepada calon pelanggan agar mencari tanggal dan rute alternatif jika KA yang diinginkan telah habis tiketnya. Calon pelanggan dapat memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access yang akan membantu memberikan alternatif perjalanan KA dengan mengombinasikan jadwal kereta dengan sifat persambungan.
"Minat masyarakat di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon untuk mudik pada tanggal dan rute favorit memang terbilang cukup tinggi. Di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon yang merupakan wilayah di tengah Pulau Jawa, tersedia KA – KA yang menghubungan ke berbagai Kota di wilayah Pulau Jawa, seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Jogyakarta, Solo, Purwokerto, hingga Jember. Meski demikian, secara umum, tiket KA pada masa angkutan lebaran masih cukup banyak tersedia,” tambahnya.




Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 49 Tahun 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh, yaitu :

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b) Vaksin kedua bagi usia di atas 18 wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
e). Bagi Pelanggan usia 6 – 17 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Tes Rapid antigen atau Tes PCR, namun wajib melampirkan kartu / sertifikat vaksinasi dosis kedua.
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi (Untuk di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon hanya terdapat 1 perjalanan KA, yaitu KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan / Brebes - Semarang Poncol), yaitu :

a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.(CB-003)

0 comments:

Posting Komentar