Senin, April 18, 2022
Petugas mengamankan 400 dus atau 4800 botol miras berbagai jenis. Foto : Dok. Humas Ciko

LEMAHWUNGKUK (CIREBON BRIBIN) Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan sebanyak 4800 botol miras dari sebuah kos-kosan dalam operasi pekat hari ini.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Tanwin Nopiansyah mengatakan, pihaknya hari ini melakukan penggrebekan terhadap sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Pegambiran Kota Cirebon.

Kamar kos-kosan tersebut ternyata digunakan sebagai gudang penyimpanan miras berbagai jenis.

"Totalnya ada 400 dus atau 4800 miras siap edar," katanya, Senin (18/4).

Menurutnya, penggerebekan ini dilakukan atas adanya laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran miras.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dikembangkan hingga berhasil menemukan gudang penyimpanan.

Dalam penggerebekan ini, lanjut Tanwin. Pihaknya mengamankan seorang karyawan. Adapun pemiliknya kini tengah diburu petugas.

"Kita akan kembangkan terus dan kejar pemiliknya," tambahnya.

Ancaman hukumannya, disebutkan Tanwin sesuai Perda miras 0 persen di kota Cirebon.

"Dengan sangksi berupa kurungan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta," pungkasnya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar