Selasa, April 26, 2022
Pelayanan penukaran uang baru KPWBI Cirebon bersama perbankan di Rest Area KM 166 Cipali melakukan inovasi dimana penukaran tidak hanya dilayani secara Cash on Cash (penukaran tunai), namun juga bisa dilakukan dengan Non Cash melalui pendebetan rekening baik di mesin EDC maupun melalui kanal QR Code Indonesian Standart (QRIS). Foto : BI Cirebon

MAJALENGKA (CIREBON BRIBIN) - Menyambut tradisi mudik yang sudah dinanti serta kebiasaan masyarakat dalam memberikan uang baru kepada saudara dan kerabat dalam momen Idul Fitri 1443 H / Tahun 2022, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Cirebon bekerja sama dengan perbankan membuka layanan penukaran uang rupiah di Halaman Masjid Bank Syariah Indonesia (BSI) Kawasan Rest Area KM 166 Ruas Tol Cipali.

Layanan penukaran uang ini diselenggarakan pada tanggal 26 sampai dengan 28 April 2022 dengan jam pelayanan mulai dari pukul 09.30 hingga 13.00 WIB. Adapun perbankan yang terlibat dalam kegiatan pelayanan ini adalah BCA, BNI, BSI, dan BJB.

"Selama tiga hari kedepan bersama rekan-rekan dari perbankan kami akan terus mengupayakan penyediaan uang rupiah khususnya pecahan kecil bagi para pemudik yang beristirahat di rest area ruas tol Cipali KM 166," kata Kepala Perwakilan BI Cirebon, Hestu Wibowo, Selasa (26/4).

Dalam pelayanan penukaran uang ini KPWBI Cirebon bersama perbankan melakukan inovasi dimana penukaran tidak hanya dilayani secara Cash on Cash (penukaran tunai), namun juga bisa dilakukan dengan Non Cash melalui pendebetan rekening baik di mesin EDC maupun melalui kanal QR Code Indonesian Standart (QRIS).

Inovasi yang diterapkan ini merupakan kebijakan yang diambil terkait optimalisasi upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui media uang yang berpindah tangan. Adapun bank yang melakukan penukaran secara non cash melalui debit adalah BNI, BJB dan BCA. Sementara itu untuk bank yang bisa menggunakan QRIS adalah BSI dan BJB.

"Adapun jumlah yang kami sediakan kurang lebih mencapai Rp 6,2 Milyar," kata Hestu.

Kepada para penukar, perbankan memberlakukan pembatasan jumlah uang yang ditukarkan yaitu sebanyak 100 lembar per pecahan dengan pecahan kecil yang disediakan adalah Rp 20.000 hingga Rp 1.000, sehingga maksimal penukaran untuk tiap orang adalah Rp 3.800.000.

Hestu menambahkan, pihaknya juga berharap bahwat pemudik perlu tetap waspada dalam bertransaksi menggunakan uang rupiah dengan mengenali ciri keasliannya.

"Kami juga menghimbau untuk terus meningkatkan transkasi non tunal sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tambahnya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar