Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Tanpa Ijin Edar, Polres Cirebon Kota Amankan 13 Tersangka

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar berbincang dengan salah satu tersangka.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Sat Narkoba Polres Cirebon mengamankan sebanyak 13 orang tersangka hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah.

"Dari pengungkapan sepanjang bulan Januari hingga Maret ini," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar hari ini di Mapolres Cirebon Kota, Rabu 9 Maret 2022.

Seluruh tersangka, lanjutnya. Merupakan pengedar dan pengguna.

Fahri menjelaskan, bersama para tersangka. Diamankan barang bukti 29 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 25,29 gram, ribuan butir obat berbagai jenis, belasan handphone, uang tunai Rp10.475.000 dan lainnya.

"Lokasi TKP ada di Kota dan Kabupaten Cirebon serta Kota Tangerang," jelasnya.

Masih kata Fahri, dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut tersangka menjual kepada pembeli dengan cara di Tempel / Maps.

"Sementara transaksi Obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara langsung kepada pembeli yang datang ke tempat tersangka gunakan untuk menjual obat sediaan farmasi tersebut atau COD," ujarnya.

Fahri menambahkan, untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu diancam Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th 2020 Ttg Perubahan Penggolongan Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 ".

Sementara, tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 dalam perkara penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah. (CB-003)

Informasi lainnya :

Nama

advertorial,2,artis,5,belanja,49,biografi,1,bisnis,23,budaya,3,cantik,1,cirebon,9,dprd kota cirebon,15,ek,6,ekb,2,ekbis,1377,event,162,fashion,3,feature,1,Formulir,3,galeri,26,handphone,1,hi,1,Hiburan,248,hotel,40,indramayu,1,info kota,702,Internasional,2,kesehatan,27,komunitas,38,kuliner,66,kuningan,3,loker,19,loker bidan,1,loker perawat,2,Lowongan Kerja 2015,1,majalengka,2,mudik 2018,9,olah raga,5,olahraga,5,otomotif,17,pendidikan,156,Politik,373,promo,118,Ragam,93,RS Permata Cirebon,1,sosok,1,Sport,6,teknologi,21,tips,1,we,6,wew,3,wewara,5296,wisata,12,
ltr
item
Cirebon Bribin: Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Tanpa Ijin Edar, Polres Cirebon Kota Amankan 13 Tersangka
Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Tanpa Ijin Edar, Polres Cirebon Kota Amankan 13 Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixZKe9N4tcQyozw2TR7SYOTZI6QVb-WoPV6_aAsJsg9i11iHdIrfEnbe9iT26zH0UzPmuAMn7PzwFfTU-vMjoxuCILjc6wZ7SsuE1-ZsZmoqX0YMEuXQjJxJYtE4hhPwkyZvCzyE4Czks/s1600/PXL_20220309_132654262.NIGHT.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEixZKe9N4tcQyozw2TR7SYOTZI6QVb-WoPV6_aAsJsg9i11iHdIrfEnbe9iT26zH0UzPmuAMn7PzwFfTU-vMjoxuCILjc6wZ7SsuE1-ZsZmoqX0YMEuXQjJxJYtE4hhPwkyZvCzyE4Czks/s72-c/PXL_20220309_132654262.NIGHT.jpg
Cirebon Bribin
https://www.cirebonbribin.com/2022/03/ungkap-tindak-pidana-penyalahgunaan.html
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/2022/03/ungkap-tindak-pidana-penyalahgunaan.html
true
5751489680817262257
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TOPIK ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content