Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Hingga Penganiayaan

Press release di Mapolresta Cirebon, Rabu (12/1). Foto : Ist

SUMBER (CIREBON BRIBIN) - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus mulai dari pencurian sepeda motor hingga penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Dari tiga kasus tersebut tujuh ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan. Mereka berinisial SRN, R, BB, ARD, AIS, S, dan FA.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, ketujuh tersangka terlibat kasus tindak pidana yang berbeda-beda. Di antaranya, SRN, R, dan BB yang terlibat kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Mereka merupakan anggota geng motor yang menganiaya dua orang korban dengan senjata tajam. Sehingga salah satu korbannya meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat," ujarnya saat press release di Mapolresta Cirebon, Rabu (12/1).

Ia mengatakan, 6 unit sepeda motor, 5 buah celurit, 1 buah arit lipat, 3 buah pedang, 1 potongan besi, 1 buah bambu, pakaian korban, dan pakaian pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (2/1/2022) sekira pukul 02.30 WIB tersebut.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP jo Pasal 160 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka berinisial ARD dan AIS diamankan karena terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan.

Menurutnya, kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Raya Cirebon - Kuningan Gronggong pada Jumat (31/12/2021) malam sekira pukul 23.45 WIB. Mereka mencuri tas korbannya yang merupakan ibu-ibu bersama anaknya yang dibonceng sepeda motor.

"Korbannya berteriak dan menarik perhatian warga serta personel Polresta Cirebon yang disiagakan di Gronggong dalam rangka Operasi Lilin Lodaya kemudian langsung melakukan pengejaran. Sehingga kedua pelaku berhasil diamankan petugas," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Ia menyampaikan, S dan FA merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor yang disimpan di teras rumah korban di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, dan diketahui terjadi pada Jumat (31/1/2022) sekira pukul 06.00 WIB.

FA yang merupakan penadah sepeda motor hasil curian tersebut dijerat Pasal 480 KUHP dan diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara itu, S yang berperan sebagai pencuri sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (CB-003)

Informasi lainnya :

Nama

advertorial,2,artis,5,belanja,49,biografi,1,bisnis,23,budaya,3,cantik,1,cirebon,9,dprd kota cirebon,15,ek,6,ekb,2,ekbis,1377,event,162,fashion,3,feature,1,Formulir,3,galeri,26,handphone,1,hi,1,Hiburan,248,hotel,40,indramayu,1,info kota,702,Internasional,2,kesehatan,27,komunitas,38,kuliner,66,kuningan,3,loker,19,loker bidan,1,loker perawat,2,Lowongan Kerja 2015,1,majalengka,2,mudik 2018,9,olah raga,5,olahraga,5,otomotif,17,pendidikan,156,Politik,373,promo,118,Ragam,93,RS Permata Cirebon,1,sosok,1,Sport,6,teknologi,21,tips,1,we,6,wew,3,wewara,5296,wisata,12,
ltr
item
Cirebon Bribin: Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Hingga Penganiayaan
Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Hingga Penganiayaan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEghe7K8DQxHyGAptAzZjZazafr7TSyd78IdCq2hKaVusX6KzaNfKmEH-whrmYj7wpy6xZWSATXcvOjYgormOnGkMHLod-wtELnsGtAu27vk4ONjDZnzTUV59zodmJdMdaYYWa6cDjSByAs/s1600/IMG-20220113-WA0001.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEghe7K8DQxHyGAptAzZjZazafr7TSyd78IdCq2hKaVusX6KzaNfKmEH-whrmYj7wpy6xZWSATXcvOjYgormOnGkMHLod-wtELnsGtAu27vk4ONjDZnzTUV59zodmJdMdaYYWa6cDjSByAs/s72-c/IMG-20220113-WA0001.jpg
Cirebon Bribin
https://www.cirebonbribin.com/2022/01/satreskrim-polresta-cirebon-ungkap.html
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/2022/01/satreskrim-polresta-cirebon-ungkap.html
true
5751489680817262257
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TOPIK ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content