Selasa, Januari 18, 2022
Tersangka SP yang berprofesi sebagai buruh berhasil mencuri beberapa unit laptop, handphone dan uang tunai milik santri di Pondok Pesantren As-Sunnah, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Foto : Dok. Polres Cirebon Kota.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Seorang buruh berinisial SP (25) nekat menyamar menjadi pemulung dan mencuri barang-barang milik santri.

Aksi pencurian barang milik santri tersebut terjadi di Pondok Pesantren As Sunnah, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada Jumat, 14 Januari 2022.

Barang-barang milik santri yang berhasil dicuri antara lain berupa laptop dan handphone. Selain laptop dan handphone, ada juga uang tunai yang berhasil di bawa kabur.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana pencurian yang dialami oleh santri di Pontren As Sunnah.

Langkah selanjutnya, Tim Khusus Polres Cirebon Kota, melakukan penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

"Pada hari Minggu terduga pelaku berhasil diamankan saat akan menjual salah satu barang bukti secara COD di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon," jelasnya, Selasa (18/1).

Kapolres mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukannya sendirian. Dengan menyamar sebagai pemulung, pelaku kemudian mengamati sekitar dan beraksi mengambil sejumlah laptop, handphone dan uang setelah kondisi dirasa aman.

"Selanjutnya barang-barang hasil curian di lempar ke balik tembok, baru diambil sambil keluar area Ponpes Assunah," jelasnya.

Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa dua unit Laptop dan dua unit handphone.

Barang-barang tersebut merupakan sisa dari hasil curian yang sebagian besar sudah berpindah tangan.

Berdasarkan laporan para santri, ada sebanyak tiga unit laptop dan empat unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 11.300.000 yang hilang.

"Total kerugian sebesar Rp 33.400.000," ujar Fahri.

Dia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," tambahnya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar