Kamis, 23 Desember 2021

Kamis, Desember 23, 2021
foto : Dok. Cirebon Bribin

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Aturan ganjil genap akan diberlakukan pada masa Natal tahun 2021 di kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan penerapan aturan ganjil genap akan berlaku mulai besok selama tiga hari kedepan.

"Mulai Jumat, Sabtu dan Minggu tanggal 24 sampai 26 Desember 2021," katanya, Kamis (23/12).

Dia menjelaskan, aturan ini berlaku bagi kendaraan diluar wilayah aglomerasi Cirebon. Untuk pelaksanaannya, pada hari Jumat, 24 Desember akan dimulai pada pukul 15.00 hingga 21.00 WIB. 

"Sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu, 25-26 Desember 2021 akan berlaku mulai pukul 08.00 - 21.00 WIB," jelasnya.

Kapolres menambahkan, aturan ganjil-genap tersebut akan berlaku bagi seluruh jenis kendaraan. Namun ada beberapa yang dikecualikan.

"Kecuali kendaraan dinas TNI polri, sipil, damkar, ambulan, pejabat VVIP/VIP, tenaga medis, pekerja media, disabilitas dan transportasi online," tambahnya.

Selama masa liburan Natal dan Tahun Baru, Polres Cirebon Kota juga akan menyiagakan pos-pos pemeriksaan di perbatasan Kota.


"Penjagaan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk masyarakat diluar aglomerasi yang akan melintas kita akan melakukan pengecekan kartu vaksin dan melakukan tes Rapid Antigen kalau dia tidak bisa menunjukkan Rapid test antigen H-1," pungkasnya. (CB-003)