Kamis, November 04, 2021
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing. Foto : Ist

JAKARTA (CIREBON BRIBIN) - Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.

"Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan persnya yang diterima cirebonbribin.com, Rabu (3/10).

Menurut Tongam, SWI selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum. 

SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.

“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," kata Tongam.

Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.

Menurutnya, jika masyarakat sudah menyadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian.

SWI akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini dengan cara:

1. Mengumumkan entitas pinjol Ilegal kepada masyarakat.

2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 

3. Memutus akses keuangan dari pinjol ilegal

a) Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinyol ilegal. 

b) Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol Ilegal. 

4. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. 

5. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal. 

6. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech 
Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK. 

"Sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2021 ini SWI sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal," tambah Tongam.

Hentikan 7 Kegiatan Usaha Tanpa Izin 

Selain kegiatan pinjol ilegal, Tongam mengatakan SWI juga menghentikan tujuh kegiatan usaha 
yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi.

"Atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat," katanya.

Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal. 

Tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang yaitu, 
6 Kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin. Serta 1 Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin.

SWI juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang dilakukan 
normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal. 

Selanjutnya SWI mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut: 

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. 

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. 

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email konsumen @ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (Rls/CB-003)

0 comments:

Posting Komentar