Selasa, 16 November 2021

Selasa, November 16, 2021
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar tengah mewawancarai tersangka MABS dalam konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Selasa (16/11).

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap transaksi narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang tersangka berinisial MABS (27).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan kasus narkoba yang ditangani ini cukup unik lantaran antara penjual dan pembeli melakukan transaksi secara online dengan memanfaatkan media sosial Instagram.

"Ini cukup unik, karena tidak bertatap muka secara langsung," katanya dalam konferensi pers siang ini di Mako Polres Cirebon Kota, Selasa (16/11). 

Fahri menjelaskan, transaksi narkotika jenis Sabu ini berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Cirebon Kota dari laporan adanya transaksi narkoba yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Kronologis kejadian, lanjut Fahri. Tersangka MABS memesan sabu kepada pemilik akun Instagram yang tau aja, kemudian penjual mengirimkan lokasi tempat untuk mengambil barang.

"Dimana sabu itu bisa diambil di tong sampah yang ada di Jalan Binawan, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon," jelasnya.

Fahri menuturkan pihaknya saat ini terus melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus ini.

"Adapun pemilik akun yang berinisial RBS sedang kami lakukan penyelidikan dan pencarian, dan sampai saat ini kami akan terus mengembangkan kasus ini," tuturnya.

Kepada tersangka dikategorikan sebagai pengedar dan atau kurir dipersangkakan dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan Ancaman pidana penjara seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya. (CB-003)