Jumat, November 19, 2021

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Terkait adanya rencana dari Pemerintah Pusat untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru.

Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan Pemda Kota Cirebon sudah memperkirakan hal tersebut.

"Memang kita sudah memperkirakan bahwa menjelang libur Natal dan tahun baru pemerintah pasti akan melakukan upaya untuk mengurangi mobilistas," katanya di halaman Balaikota Cirebon hari ini, Jumat (19/11).

Agus menjelaskan, pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Forkopimda dan Satgas Covid-19 Kota Cirebon mendukung rencana tersebut. Regulasi yang berkaitan dengan level 3 akan diterapkan di kota Cirebon maupun di seluruh Indonesia pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Hal tersebut semata - mata karena Pemerintah ingin mengurangi potensi meningkatnya penambahan kasus.

"Jadi nanti kami akan terapkan juga dalam bentuk surat edaran, kita tunggu juga perintah dari pemerintah pusat pasti akan tertulis," jelasnya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar