Selasa, November 16, 2021
Gapura selamat datang Kota Cirebon.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Kota Cirebon akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Hal tersebut seperti yang ditetapkan dalam Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Di Jawa Barat, ada lima daerah yang masuk dalam kategori PPKM level 1 yakni Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar dan Kabupaten Bekasi.

Kota Cirebon juga menjadi satu-satunya daerah di Ciayumajakuning yang masuk dalam kategori PPKM Level 1.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021 sampai dengan tanggal 29 November 2021.

Adapun daerah-daerah lainnya di Ciayumajakuning, masih menerapkan PPKM Level 2 dan level 3. Dengan rincian, Kabupaten Majalengka masuk dalam kategori PPKM level 2. Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Indramayu masuk dalam kategori PPKM level 3. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar