Jumat, November 26, 2021
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Cirebon yang telah menerima bantuan sosial (bansos) diminta untuk mengembalikan kepada Negara. Pasalnya, gaji dan tunjangan ASN Pemkot Cirebon tetap dibayar penuh selama pandemi Covid-19.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi hari ini, Jumat (26/11).

"Jadi ya tidak patut dan tidak pantaslah untuk menerima bansos," ungkapnya.

Agus mengatakan, memang ada temuan sebanyak 37 ASN Pemkot Cirebon yang menerima bansos. Namun bukan mereka sendiri yang mengajukan, melainkan diusulkan oleh RT/RW masing-masing.

"Ini yang tematik Covid-19 yang bantuannya melalui transfer dan diluar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)," katanya.

Menurutnya, terhadap temuan tersebut pihaknya sudah meminta kepala BKPSDM dan Inspektorat Daerah untuk melakukan penelaahan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

"Solusinya adalah pengembalian," katanya.

Agus menjelaskan, aturan terkait larangan PNS menerima bansos secara regulasi saat ini sedang pelajari tapi tidak ada dalam hukuman disiplin. Tapi yang dilihat adalah kepantasan, kepatutan.

"Bentuknya uang langsung ke rekening ada yang Rp 600 ribu, Rp 300 ribu. Sementara yang saya konfirmasi itu," pungkasnya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar