BPKN-RI : Kenaikan Harga Minyak Goreng Mesti Di Redam

Foto : BPKN RI

JAKARTA (CIREBON BRIBIN) - Gejolak kenaikan harga minyak goreng hingga akhir tahun diprediksi masih terus merangkak naik. Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) merespon hal tersebut agar pemerintah dapat memberikan insentif harga minyak di pasaran agar dapat terjangkau oleh masyarakat.

Kenaikan harga minyak goreng akan berdampak langsung kepada konsumen pengguna minyak goreng baik konsumen rumah tangga maupun konsumen industri terutama untuk industri pengolahan makanan skala kecil dan menengah. Salah satu jenis usaha dalam industri pengolahan makanan yang menggunakan minyak goreng sebagai salah satu bahan baku utama dalam proses produksinya adalah usaha penggorengan kerupuk.

Tentunya ketersediaan bahan baku pembuatan minyak goreng untuk supply dan demand dipasaran dapat dijaga sehingga harga minyak goreng bisa stabil di pasaran. Dengan tetap memperhatikan ketersediaan supply dalam negeri demi menjaga demand di pasaran dalam negeri. Jangan sampai fokus kepada ekspor namun supply dalam negeri justru terabaikan atau kurang.

Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI, Renti Maharaini Kerti menyampaikan, melihat harga minyak goreng yang beredar saat ini jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Kalau kita lihat HET memang saat penyusunan HET itu harga komoditas minyak kelapa sawit mentah atau CPO (Crude Palm Oil) ada di kisaran US $500 hingga US$600 per metrik ton, saat ini harga CPO mencapail US$1.365 per ton itu langsung berpengaruh pada entitas produsen minyak goreng di kita," tuturnya.

Renti menegaskan di dalam UUD RI tahun 1945 menjamin tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak, ini artinya negara hadir dalam menjamin ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia sebagai konsumen. 

"Pelaksanaannya ditindaklanjuti melalui UUPK, dimana Pasal 1 angka 1 mengatakan bahwa perlindungan konsumen adalah segala daya upaya yang menjamin adanya kepastian hukum bagi penyelenggaraan perlindungan konsumen"
," ujar Renti.

Sementara itu, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI Johan Efendi menyampaikan dalam keterangan tertulis salah satu hak konsumen adalah mendapat Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa; dan kewajiban bagi pelaku usaha untuk beritikad baik dalam pemenuhan hak-hak konsumen. Minyak goreng sebagai salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Kenaikan harga minyak goreng di pasaran tentunya cukup meresahkan dan menjadi tambahan beban terhadap daya beli konsumen, apalagi di masa pandemi ini.

"Oleh karena itu perlu perhatian dari pemerintah dan stakeholder terkait agar harga minyak goreng di pasaran bisa kembali stabil sehingga tidak memberatkan konsumen," papar Johan.

Dia menambahkan, CPO merupakan bahan baku dari produk minyak goreng, jika harga CPO naik maka, harga minyak goreng juga ikut naik. Hal ini perlu kita waspadai jangan sampai kenaikan harga acapkali timbul disaat momentum menjelang hari besar dan jelang tahun baru, karena Indonesia mempunyai lahan sawit terluas dunia.

"Untuk menyambut Natal dan Tahun Baru 2022, BPKN-RI berharap pemerintah dapat menyuplai minyak goreng dengan harga khusus serta ada mekanisme kebijakan agar tidak menjadi bagian pemicu inflasi dan masyarakat yang membutuhkan komoditas ini tetap bisa membeli minyak goreng dengan kemasan sederhana dan terjangkau. Tentunya ini perlu sinergi yang baik dari pemerintah dan stakeholder dalam upaya untuk melindungi konsumen dalam pemenuhan minyak goreng dengan harga stabil, "tutup Johan. (Rls/CB-003)

Informasi lainnya :

Nama

advertorial,2,artis,5,belanja,49,biografi,1,bisnis,23,budaya,3,cantik,1,cirebon,9,dprd kota cirebon,15,ek,6,ekb,2,ekbis,1377,event,162,fashion,3,feature,1,Formulir,3,galeri,26,handphone,1,hi,1,Hiburan,248,hotel,40,indramayu,1,info kota,702,Internasional,2,kesehatan,27,komunitas,38,kuliner,66,kuningan,3,loker,19,loker bidan,1,loker perawat,2,Lowongan Kerja 2015,1,majalengka,2,mudik 2018,9,olah raga,5,olahraga,5,otomotif,17,pendidikan,156,Politik,373,promo,118,Ragam,93,RS Permata Cirebon,1,sosok,1,Sport,6,teknologi,21,tips,1,we,6,wew,3,wewara,5296,wisata,12,
ltr
item
Cirebon Bribin: BPKN-RI : Kenaikan Harga Minyak Goreng Mesti Di Redam
BPKN-RI : Kenaikan Harga Minyak Goreng Mesti Di Redam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDeU4uDGFbI-_1PMOhd4lxZEeXe0EHZK79JBgeNiHFJYXBq_Xqa5Bt1MkVgLLcjpSzFAU1Sg8bW0ot0zCUnOzv8_rCu5F3hF89uv3I0-7-gGbq3ziuySZfLQPWipUP8HwUCIGVKZ07JOU/s1600/1638189832284303-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDeU4uDGFbI-_1PMOhd4lxZEeXe0EHZK79JBgeNiHFJYXBq_Xqa5Bt1MkVgLLcjpSzFAU1Sg8bW0ot0zCUnOzv8_rCu5F3hF89uv3I0-7-gGbq3ziuySZfLQPWipUP8HwUCIGVKZ07JOU/s72-c/1638189832284303-0.png
Cirebon Bribin
https://www.cirebonbribin.com/2021/11/bpkn-ri-kenaikan-harga-minyak-goreng.html
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/2021/11/bpkn-ri-kenaikan-harga-minyak-goreng.html
true
5751489680817262257
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TOPIK ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content