Selasa, Oktober 26, 2021
Pinjaman online resmi bisa dicek melalui www.ojk.go.id atau whatsapp 081-157-157-157. Foto : OJK Cirebon

HARJAMUKTI (CIREBON BRIBIN) - Masyarakat Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) diimbau agar selalu waspada terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak. Sebelum meminjam, ada baiknya memastikan bahwa pinjol yang akan digunakan adalah resmi.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Kepala OJK Cirebon, Mohammad Fredly Nasution pada Senin (25/10).

“Dengan mengecek melalui www.ojk.go.id atau whatsapp 081-157-157-157," ungkapnya.

Dia juga berpesan, bahwa bila hendak meminjam melalui jasa pinjol. Calon peminjam sebaiknya sudah melakukan perhitungan dengan matang.

"Sesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan membayarnya," katanya.

Masyarakat juga perlu waspada terhadap modus penawaran melalui sms atau aplikasi pesan lainnya. Bila mendapat pesan seperti itu, agar diabaikan dengan cara blokir lalu dihapus.

Karena sekali terjebak pinjaman online illegal maka akan susah lepas dari teror dan pencemaran nama baik.

“Jika dirugikan karena ancaman, segera laporkan kepada Kepolisian karena ada dugaan pidana," pungkasnya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar