Rabu, Oktober 20, 2021

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Dalam rangka meningkatkan pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat di transportasi kereta api dan mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan, bagi calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021, wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK, baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
 
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.

"Selain itu, hal ini akan membantu dalam proses validasi dalam penerapan protokol kesehatan seperti validasi status dari pemberian vaksinasi Covid-19 dan pemeriksaan tes bebas Covid-19,” katanya.

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan tes bebas Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, PT KAI Daop 3 Cirebon telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.
 
Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya. Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.

"PT KAI Daop 3 Cirebon mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.
 
“PT KAI Daop 3 Cirebon selalu menghimbau kepada calon penumpang agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Diharapkan langkah penggunaan wajib NIK ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” jelas Suprapto.

Adapun persyaratan administrasi protokol kesehatan bagi penumpang KA Jarak Jauh terhitung mulai 14 September 2021 diantaranya berusia di atas 12 tahun dan menunjukkan surat bebas Covid-19 berupa hasil negatif dari RT-PCR, Hasil Negatif dari Rapid Test Antigen.

Menunjukkan data telah divaksin Covid-19, minimal dosis tahap pertama dengan aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin.

Bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Pelanggan KA di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu masih tidak diperkenankan naik KA," tambahnya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar