Selasa, Oktober 12, 2021
Foto : Humas

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Fraksi-fraksi di DPRD Kota Cirebon menyampaikan pemandangan umum terhadap nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2022 melalui rapat paripurna, di Griya Sawala Gedung DPRD, Senin (11/10/2021).

Dalam memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd mengatakan, berdasarkan UU Nomor 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Wali Kota Cirebon wajib mengajukan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022 kepada DPRD.

Menurutnya, Raperda APBD tahun 2022 yang diajukan merupakan hasil perumusan yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

"Berdasarkan kesepakatan pemerintah daerah dengan DPRD Kota Cirebon pada 27 September 2021 lalu," katanya.

Sementara itu perwakilan dari Fraksi Partai Demokrat, Yuliarso, menjelaskan rencana pendapatan pada RAPBD 2022 mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya. Untuk itu Pemda Kota Cirebon diminta dapat menggali potensi yang ada untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dapat dilakukan melalui optimalisasi BUMD.

"Pemda juga diminta fokus untuk penganggaran pemulihan ekonomi pasca Covid-19,” tutur Yuliarso. 

Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis mengatakan sebelum rapat paripurna ini, telah ada pertemuan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mewakili Pemda Kota Cirebon dan tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon.

“Pertemuan tersebut menyepakati bahwa APBD Kota Cirebon diorientasikan untuk masyarakat Kota Cirebon,” tutur Azis.

Baik TAPD maupun Banggar DPRD Kota Cirebon memiliki satu tujuan, yaitu memanfaatkan anggaran untuk kepentingan masyarakat.

“Itu yang kita jadikan pedoman,” tegas Azis.

Dalam menyusun RAPBD tahun anggaran 2022, Pemda Kota Cirebon berpatokan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022.

Sejumlah prinsip yang dianut dalam penyusunan RAPBD 2022 yaitu sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan perundang-undangan, berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS, tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan, dilakukan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab serta APBD merupakan dasar bagi Pemda untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. 

“Anatomi RAPBD, baik pendapatan maupun transfer yang sah ini bisa dilihat bersama. Tidak mungkin hanya salah satu lembaga saja yang melihat,” tutur Azis.

Ada pun ringkasan RAPBD Kota Cirebon tahun anggaran 2022 dengan pendapatan direncanakan sebesar Rp 1,3 triliun. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sedangkan untuk belanja direncanakan sebesar Rp 1,36 triliun. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Selain itu ada pula pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp 9,73 miliar. Pembiayaan ini bersumber dari proyeksi silpa tahun sebelumnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 21,6 miliar. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar