Senin, Oktober 04, 2021
Barang bukti yang berhasil diamankan pertugas kepolisian.

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Apes, begitulah gambaran nasib pelaku pembuat konten ajakan tawuran berinisial YH yang diamankan oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Pasalnya, YH diamankan setelah membuat konten ajakan tawuran sambil berkendara keliling Kota sambil membawa senjata tajam bersama teman-teman dari kelompok Cirebon Crazy 195. YH, juga menjadi korban pembacokan kelompok Cirebon Gankster.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, kejadian live streaming mengajak tawuran yang memakan korban tersebut terjadi pada Selasa 28 September lalu.

Pembuat konten tawuran yang menjadi korban pembacokan turut diamankan bersama para pelaku.

"Pelaku dan korban kita amankan," katanya, Senin (4/10).

Fahri menjelaskan, YH dikenakan pasal 2 ayat 1 Undangan - Undang Darurat No. 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Bersamanya kami amankan barang bukti berupa satu buah golok dan parang," jelasnya.

Sementara itu, pelaku pembacokan dari kelompok Cirebon Gankster yang berjumlah 11 orang. Enam diantaranya sudah berhasil diamankan sementara lima lainnya masih dalam pencarian.

"Lima orang sudah kami masukan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Fahri.

Ditambahkan Kasat Reskrim, AKP l Putu Asti Hasti Hermawan tindakan tegas diberikan bagi pelaku dan korban dalam kasus ini. 

"Korban yang ada niatan dan ketahuan membawa senjata tajam," tambahnya.

"Setiap orang yang melakukan, terbukti berencana, menginisiasi konten tawuran akan kita proses," tutupnya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar