Ini Dasar Hukum Pengguna Jalan Raya Wajib Mendahulukan Kereta Api

Sosialisasi Keselamatan Di Perlintasan, Selasa (12/10)

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, alat utama keselamatan bagi penguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah Rambu Lalu Lintas. Sementara keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm hanyalah berfungsi sebagai alat bantu keamanan semata.

"Di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat 180 titik perlintasan yang terdiri dari 55 titik di jaga petugas KAI, 17 titik di jaga petugas Pemda, 13 titik dijaga swadaya masyarakat, 19 titik berupa fly over/ under pass dan 76 titik tidak terjaga," katanya, Selasa (12/10).

Suprapto menjelaskan, tata cara pengguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang sesuai UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU No:23/2007 tentang Perkereta-apian adalah dengan berhenti terlebih dahulu di Rambu Tanda STOP, baik itu diperlintasan terjaga maupun tidak terjaga, tengok kiri - kanan, apabila yakin tidak ada yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan tersebut.

Apabila terjadi kemacetan, maka pengguna jalan raya, harus berhenti di rambu tanda STOP tersebut, setelah yakin kendaraan di depannya telah melintas di perlintasan.

"Setelah yakin kendaraannya bisa melintas dengan aman hingga jarak aman di perlintasan, maka pengguna jalan raya bisa melintas di perlintasan tersebut," jelasnya.

Dia menambahkan, terkait angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon. Dalam 3 tahun terakhir terus menunjukan penurunan.

Tercatat pada tahun 2019 terjadi 22 kasus, tahun 2020 terjadi 9 kasus.

"Sedangkan untuk tahun 2021 pada periode Januari s/d awal September 2021 telah terjadi 5 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang," tambahnya. (CB-003)

Informasi lainnya :

Nama

advertorial,2,artis,5,belanja,49,biografi,1,bisnis,23,budaya,3,cantik,1,cirebon,9,dprd kota cirebon,15,ek,6,ekb,2,ekbis,1378,event,162,fashion,3,feature,1,Formulir,3,galeri,26,handphone,1,hi,1,Hiburan,248,hotel,40,indramayu,1,info kota,702,Internasional,2,kesehatan,27,komunitas,38,kuliner,66,kuningan,3,loker,19,loker bidan,1,loker perawat,2,Lowongan Kerja 2015,1,majalengka,2,mudik 2018,9,olah raga,5,olahraga,5,otomotif,17,pendidikan,157,Politik,373,promo,118,Ragam,93,RS Permata Cirebon,1,sosok,1,Sport,6,teknologi,21,tips,1,we,6,wew,3,wewara,5299,wisata,12,
ltr
item
Cirebon Bribin: Ini Dasar Hukum Pengguna Jalan Raya Wajib Mendahulukan Kereta Api
Ini Dasar Hukum Pengguna Jalan Raya Wajib Mendahulukan Kereta Api
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDSiw1nCcxuiDGGSVpSteB3egXV34_8q5HdkX0a_KLiaRiMXJqq_JKRvDp0xiOfs4PZ3xbsYwNK1paa1ScNYHNljSkD1epAiHDHWdgGyVnQh3MmPCBsfMEBjGtblXUHh8jno9dNUA0yVU/s1600/1634105289633992-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDSiw1nCcxuiDGGSVpSteB3egXV34_8q5HdkX0a_KLiaRiMXJqq_JKRvDp0xiOfs4PZ3xbsYwNK1paa1ScNYHNljSkD1epAiHDHWdgGyVnQh3MmPCBsfMEBjGtblXUHh8jno9dNUA0yVU/s72-c/1634105289633992-0.png
Cirebon Bribin
https://www.cirebonbribin.com/2021/10/ini-dasar-hukum-pengguna-jalan-raya.html
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/
https://www.cirebonbribin.com/2021/10/ini-dasar-hukum-pengguna-jalan-raya.html
true
5751489680817262257
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TOPIK ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content