Rabu, Oktober 13, 2021
Sosialisasi Keselamatan Di Perlintasan, Selasa (12/10)

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, alat utama keselamatan bagi penguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah Rambu Lalu Lintas. Sementara keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm hanyalah berfungsi sebagai alat bantu keamanan semata.

"Di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat 180 titik perlintasan yang terdiri dari 55 titik di jaga petugas KAI, 17 titik di jaga petugas Pemda, 13 titik dijaga swadaya masyarakat, 19 titik berupa fly over/ under pass dan 76 titik tidak terjaga," katanya, Selasa (12/10).

Suprapto menjelaskan, tata cara pengguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang sesuai UU No: 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dan UU No:23/2007 tentang Perkereta-apian adalah dengan berhenti terlebih dahulu di Rambu Tanda STOP, baik itu diperlintasan terjaga maupun tidak terjaga, tengok kiri - kanan, apabila yakin tidak ada yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan tersebut.

Apabila terjadi kemacetan, maka pengguna jalan raya, harus berhenti di rambu tanda STOP tersebut, setelah yakin kendaraan di depannya telah melintas di perlintasan.

"Setelah yakin kendaraannya bisa melintas dengan aman hingga jarak aman di perlintasan, maka pengguna jalan raya bisa melintas di perlintasan tersebut," jelasnya.

Dia menambahkan, terkait angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon. Dalam 3 tahun terakhir terus menunjukan penurunan.

Tercatat pada tahun 2019 terjadi 22 kasus, tahun 2020 terjadi 9 kasus.

"Sedangkan untuk tahun 2021 pada periode Januari s/d awal September 2021 telah terjadi 5 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang," tambahnya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar