Sabtu, September 18, 2021


KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Banyak empang atau balong di kawasan pesisir utara kelurahan Panjunan dan Kelurahan Kebon Baru yang diuruk menggunakan sampah. Kondisi tersebut mengganggu lingkungan, dan pemadatan dengan menggunakan sampah tersebut sebenarnya dilarang.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis dalam peringatan World Cleanup Day (WCD) atau Hari bersih-bersih sedunia di kawasan pesisir utara kelurahan Panjunan dan Kelurahan Kebon Baru, Kota Cirebon, hari ini, Sabtu (18/9).

"Sudah ada Peraturan Daerah (Perda) nya," ungkap Azis.

Cara pemadatan empang atau balong menggunakan sampah ini termasuk dalam pelanggaran membuang sampah.

"Ini dampak lingkungannya sangat tidak baik," tegasnya.

Karenanya, Azis meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon agar segera mendata dan memanggil para pemilik lahan yang saat ini melakukan pengurukan balong atau empang menggunakan sampah.

"Harus dipanggil dan ditanya apakah ini diuruk sendiri atau seperti apa," jelasnya.

Dia menambahkan, sanksi bagi pelanggar Perda sudah diatur baik secara materi juga Kurungan.

"Kedepannya kita akan meminta Polri untuk mendukung penegakan Perda," tambahnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon, Kadini mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti perintah Wali Kota.

"Sesuai arahan Pa Wali, kami akan menghimpun mendata semua," katanya.

DLH, lanjut Kadini, memang saat ini belum memiliki data siapa-siapa pemilik lahan menggunakan sampah untuk pengurukan. Pihak mengaku kesulitan karena sebagian besar pemilik berada diluar kota.

DLH pun tengah melakukan kordinasi dengan kelurahan setempat untuk mencari datanya.

"Kebetulan banyak sekali pemiliknya yang berada diluar Kota sehingga kami kesulitan," pungkasnya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar