Rabu, September 08, 2021
Barang bukti 48 unit sepeda motor yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota


KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Sebanyak 48 unit kendaraan roda dua diamankan dari sebuah gudang di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dalam pengungkapan tindak pidana penyelundupan kendaraan (fidusia) yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, kasus ini merupakan tindak kejahatan yang terorganisir dan tersusun rapi.

"Ada sebanyak lima orang, dimana dua sudah diamankan sementara tiga lainnya masih berstatus DPO," ungkapnya, Rabu (8/9).

Kelima tersangka di jelaskan Imron memiliki peranan berbeda, mulai dari menyiapkan aplikasi (surat pengajuan), dana, menyerahkan surat kepada lising dan lainnya.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota I Putu Hasti Hermawan mengatakan kronologis kejahatan adalah salah seorang pelaku membuat surat pengajuan palsu kepada lising untuk mengeluarkan unit kendaraan dari dealer.

"Yang menjadi korban adalah pemberian jaminan atau lising," katanya.

Dia menambahkan, para tersangka akan ancaman dengan Pasal 481 KHUP Paling lama 7 tahun, pasal 480 KUHP penjara paling lama 4 tahun, pasal 35 UURI no 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia paling lama 5 tahun dan pasal 36 UURI No 42 tahun 1999 tentang jaminan Fiducia paling lama 2 tahun.

"Kami akan terus melakukan pengembangan dari kasus ini dan memburu para DPO," tambahnya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar