Senin, September 20, 2021
Foto : Tangkapan layar

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Sesuai arahan yang diberikan Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas hari ini. Telah diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada maka, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua Minggu.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers sore ini secara virtual, Senin (20/9).

"Namun evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya," ungkapnya.

Evaluasi dilakukan untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat.

Pemerintah, lanjut Luhut. Tidak akan melakukan perubahan-perubahan yang drastis.

"Saya mohon pengertian teman-teman, masyarakat Indonesia untuk hal ini," katanya.

Dia menjelaskan, hal ini karena Pemerintah tidak ingin membuat kesalahan dalam penanganan Pandemi Covid-19.

"Dan banyaknya yang tidak kita ketahui tentang delta varian ini," tambahnya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar