Jumat, September 17, 2021
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Arwawan

KEJAKSAN (CIREBON BRIBIN) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan mulai hari ini jalur khusus sepeda tidak boleh digunakan untuk parkir kendaraan.

Bila masih membandel, ada sanksi yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan.

"Jalur khusus sepeda ini sudah diatur peruntukannya dalam Perda," katanya usai melakukan uji coba jalur khusus sepeda di Jalan Siliwangi, Jumat (17/9).

Dia menegaskan, bila ada kendaraan yang parkir sembarangan di jalur khusus sepeda sanksi yang diberikan berupa pengempesan ban.

"Akan dikempeskan bannya," tegasnya.

Lebih lanjut Andi menjelaskan, pembuatan jalur khusus sepeda di Kota Cirebon ini telah dianggarkan sebelumnya untuk di empat titik. Namun karena pandemi, anggaran pun terkena recofusing.

"Jadi sementara baru terealisasi di Jalan Siliwangi," jelasnya.

Namun, kedepannya jalur khusus sepeda ini akan ditambah ke beberapa ruas jalan lain.

Pembuatan jalur khusus sepeda ini, lanjut Andi. Merupakan respon dari tingginya animo masyarakat untuk bersepeda. Baik warga Kota Cirebon maupun wisatawan.

"Kami mencoba memberikan kenyamanan dan juga untuk menjaga keselamatan para pengemudi sepeda," tambahnya. (CB-003)

0 comments:

Posting Komentar