Selasa, 07 September 2021

Selasa, September 07, 2021
Foto : Tangkapan layar

HARJAMUKTI (CIREBON BRIBIN) - Dalam masa perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 periode tanggal 7-13 September 2021. Tidak ada satupun daerah di Ciayumajakuning yang masuk dalam zona PPKM level 4. Bahkan tiga dari lima daerah telah berada di zona PPKM Level 2.

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tadi malam mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 melalui siaran pers secara virtual, Selasa (6/9).

Luhut mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi hingga tanggal 5 September 2021 perkembangan Covid-19 di Jawa dan Bali terus mengalami perbaikan.

"Hanya tinggal 11 Kabupaten Kota di Jawa dan Bali yang masih berada di level 4," katanya.

Didalam Inmendagri nomor 39 Tahun 2021, tiga dari lima daerah di Ciayumajakuning yang masuk dalam zona PPKM level 2 adalah Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, dua daerah lainnya yakni Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon berada pada zona PPKM level 3. (CB-003)